Penerima SK Hutan Sosial dan TORA di Sultra Capai 25.818 KK

0
395
Gubernur Ali Mazi bersama Unsur Pimpinan lainnya berfoto bersama perwakilan penerima SK Hutan dan TORA, di Rujab Gubernur, Kamis (7/1/2021). (FOTO : Ist)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 25.818 Kepala Keluarga (KK) tercakup sebagai penerima.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.590 KK memperoleh SK Hutan Sosial (SK Hijau) dengan total luasan mencapai 76.273 hektar yang tersebar di 16 kabupaten/kota, sementara 4.228 KK sisanya memperoleh SK TORA Kawasan Hutan (SK Biru) dengan luasan 17.657 hektare.

Sehingga, total luas tanah yang diserahkan ke warga Sultra mencapai 93.930,32 hektare

Enam kabupaten yang menerima SK TORA masing-masing; Kabupaten Konawe Kepulauan 13.268,59 ha, Konawe Selatan 1.702,98 ha, Konawe 1.642,24 ha, Kolaka 438,23 ha, Kolaka Timur 445,04 ha, dan Kolaka Utara 160,24 ha.

Sebelumnya, Gubernur Ali Mazi merekomendasikan total luasan TORA sebesar 23.000 hektare dari 16 kabupaten/kota. Namun, yang disetujui pemerintah pusat baru 17.657,32 hektare berada di enam kabupaten pada 149 desa.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melakukan redistribusi aset guna menjawab ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan.

“Redistribusi aset juga jawaban atas banyaknya sengketa agraria. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset, baik melalui perhutanan sosial maupun TORA,” tegas Presiden.

Ia menegaskan, kegiatan ini bukan hanya sekadar membagi-bagi aset. Tapi harus dipastikan bahwa lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, tidak ditelantarkan, apalagi dipindahtangankan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, ada tiga jenis SK yang diberikan, yakni SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK TORA. Provinsi Sultra sendiri tidak menyerahkan SK Hutan Adat.

“Penyerahan SK ini dalam rangka percepatan reformasi agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial,” jelas Menteri LHK.

Untuk diketahui, Gubernur Ali Mazi mengikuti seremonial kegiatan nasional tersebut dari Rumah Jabatannya. Didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Nur Endang Abbas. Tampak pula sejumlah unsur pimpinan lainnya. (rls)

Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini