MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sultra mulai pertimbangkan menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE). Inovasi sistem itu dinilai mampu mendorong percepatan pelayanan yang berafliasi pada kepentingan masyarakat secara terintegrasi.
Dasar itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra pun menggelar rapat terbatas membahas rencana penerapan TTE di ruangan Media Center Diskominfo Sultra, Jumat (26/3/2021). Dalam ratas Diskominfo mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di momen itu, Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah memaparkan urgensi penyelenggaraan tanda tangan elektronik dalam sistem pemerintahan. Tuntutan modernisasi pelayanan mengharuskan pemerintah mesti menetapkan sistem pengelolaan kegiatan berbasis elektronik.
“Merancang sistem ini sejak awal memang sulit, bahkan butuh dana tidak sedikit. Tetapi kalau sudah berjalan secara terintegrasi, pelayanan bisa lebih efektif dan fleksibel, khususnya untuk percepatan urusan administrasi semua OPD,” terangnya.
Guna mewujudkan program percepatan pelayanan tersebut, Diskominfo mengenalkan sebuah layanan yaitu Aplikasi e-Office. Salah satu vendor yaitu PT Technos Kendari juga sudah siap mendampingi pemaparan secara teknis seputar proses kerja aplikasi itu.
“Alur penerapan aplikasi e-Office akan tampil utuh dalam link website https://office.sultraprov.go.id yang sudah online lebih awal. Jadi nanti vendor memandu dulu para pengelola administrasi OPD, biar paham sistem kerja aplikasi itu,” ungkap Ridwan.
Pendampingan vendor, lanjutnya, akan membantu staf OPD cara menginput secara manual beberapa dokumen administrasi dan menjelaskan bagaimana proses digitalisi kerja selanjutnya aplikasi e-Office. Semua akan dimantapkan persiapannya sebelum dipresentasikan di hadapan Gubernur Sultra.
“Makanya kami ajak rekan OPD lain mendiskusikan rencana ini, biar pemahaman kita satu karena pelayanan model sistem begini, mau tak mau harus kita pikirkan karena modernisasi pelayanan birokrasi menuntut semua harus lebih mudah dan cepat,” terangnya. (***)
Reporter : Juhartawan