Pemprov Sultra Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan Covid-19

0
339

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sultra akan menerapkan aturan tegas bagi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid -19, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019 telah terbit.

“Pergub ini tertandatangani per 1 September 2020. Ruang lingkup dalam regulasi itu lima aspek, yakni pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan, ” ungkap Kadis Kominfo Sultra M Ridwan Badallah, Selasa (8/9/2020).

Ditegaskan, subyek pengaturan meliputi seluruh ruang aktivitas masyarakat baik perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

“Pada aspek monitoring dan evaluasi, gubernur berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pergub dan mendelegasikan kewenangan tersebut pada gugus tugas/satuan tugas penanganan Covid-19 daerah perangkat daerah teknis terkait di bawah koordinasi sekretaris daerah,” terangnya.

Menyoal pemberian sanksi bagi pelanggaran aturan, lanjutnya, relatif berbeda sanksi penegakan disiplinnya. Misalnya perseorangan lebih awal diberikan teguran lisan. Lalu ada juga sanksi kerja sosial seperti membersihkan tempat fasilitas umum minimal selama 30 menit.

“Regulasi itu juga sudah menyiapkan denda administratif sekurang-kurangnnya Rp 50 ribu dan setinggi-tingginya Rp 200 ribu. Kalau tidak mau kena denda yah masyarakat mesti patuhi aturan,” katanya.

Sedangkan pelanggar dari kalangan pelaku usaha, lanjutnya, model teguran ada dua yaitu lisan dan tulisan. Untuk denda admnistratifnya angka minimalnya sama dengan pelanggar perorangan. Tetapi denda maksimalnya yaitu Rp 500 ribu.

Bukan hanya itu, tuturnya, pelanggar aturan dari kalangan pelaku usaha bisa kena sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan aspek pendanaan dalam penerapan pergub itu bersumber dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan pula, pembentukan produk hukum daerah seperti pergub ataupun perda, mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Berkaca dari dua regulasi tersebut menyebutkan bahwa rancangan produk hukum tingkat provinsi dilakukan pembinaan oleh Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Pembinaan ini difasilitasi paling lama 15 hari setelah diterimanya surat permohonan fasilitasi,” jelasnya.

Jika mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Agustus 2020, maka terbitnya Pergub Nomor 29/2020 hanya memakan waktu kurang dari 30 hari, termasuk di dalamnya proses fasilitasi dengan kemendagri. (**)

Reporter : Juhartawan

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini