MCNEWSULTRA.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sultra kembali mendesak agar pemerintah pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan. Sejak tahun 2017 RUU itu sudah perjuangkan DPD RI dan baru tahun 2020 sudah masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Desakan itu dilontarkan Asisten I Pemprov Sultra Basiran saat mewakili gubernur mengikuti rapat koordinasi antara DPD RI dengan delapan gubernur, di ruang rapat pimpinan DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Kamis (1/4/2021).
Rapat tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan kekuatan untuk mendesak agar RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga daerah-daerah kepulauan dapat merasakan pembangunan setara dengan daerah lainnya.
“Sudah seharusnya persoalan ini, mempunyai catatan tertentu. Kita harus tahu hal-hal apa saja yang menjadi kendala maupun hambatannya. Usulannya sudah empat tahun lalu, kapan pengesahannya,” tegas Basiran.
Pemprov Sultra, lanjut mantan Sekretaris DPRD Bombana itu, sangat berharap agar pengesahan RUU itu segera direalisasikan di tahun 2021. Pasalnya, bila masih terlunta-lunta, maka bisa merugikan daerah kepulauan.
Demi mendukung percepatan pengesahan, Pemprov Sultra siap menjadi mediator persiapan high level meeting bagi delapan provinsi yang sedang berjuang menggolkan RUU dimaksud.
“Gubernur Sultra, Ali Mazi telah menyurat kepada tujuh gubernur lain agar melakukan pendekatan secara langsung maupun mengirim surat resmi pada DPD dan DPR demi lolosnya RUU ini. Alhamdulillah delapan provinsi itu hari ini, sudah melakukan hal itu” katanya.
Ditegaskan pula, bila tujuh gubernur provinsi kepulauan sepakat menggelar pertemuan tingkat tinggi, maka Sultra paling tepat menjadi tuan rumah penyelenggaran agenda penting itu, mengingat Gubernur Sultra saat ini juga dipercaya menjadi Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan.
“Para peserta nantinya dapat mengunjungi objek wisata yang baru diresmikan Bapak Gubernur kami Ali Mazi yaitu Pulau Labengki, pemandangannya lebih indah dari Raja Ampat,” jelasnya.
Basiran mengemukakan, Badan Kerja sama (BKS) Provinsi Kepulauan pada bulan Desember 2020 lalu, telah melaksanakan pertemuan teknis bersama para asisten bidang pemerintahan dan kepala biro pemerintahan untuk membicarakan persiapan high level meeting yang rencananya dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri.
BKS Provinsi Kepulauan sendiri kata Basiran, sudah memiliki AD/ART sendiri dan didukung oleh anggaran yang cukup baik, yang didapat dari iuran masing-masing daerah setiap tahun.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, 8 Provinsi Kepulauan tersebut diantaranya ; Provinsi Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, serta Maluku Utara.
“UU Daerah Kepulauan sudah sejak 2017 diusulkan dan diperjuangkan DPD RI, dan tahun 2020 lalu dimasukkan kembali kedalam Prolegnas, semoga tahun ini benar-benar menjadi Prioritas kita bersama mewujudkan UU tersebut”, ujarnya.
RUU ini diserahkan langsung oleh Pimpinan DPD RI kepada Pimpinan DPR RI pada tanggal 11 Februari 2020 dengan Nomor Surat PU.01/468/DPDRI/II/2020.
Presiden RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI dengan Nomor Surat R24/Pres/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal RUU tentang Daerah Kepulauan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah dan DPR RI.
”Sebagai Catatan, Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan ini di DPR RI akan dilakukan di Panitia Khusus. Namun sampai dengan saat ini keanggotaan Pansus masih belum terbentuk karena belum semua fraksi di DPR RI menyerahkan nama-nama keanggotaan Pansus ” jelas Fachrul. (***)
Reporter : Juhartawan