MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Problem status aset milik Pemerintah Provinsi kembali menjadi perhatian Gubernur Sultra Ali Mazi. Soalnya cukup banyak aset pemprov jatuh dalam penguasaan atau gugatan pihak lain baik berupa tanah, rumah dinas, kendaraan dinas dan sebagainya.
Guna menertiban hak kepemilikan itu, atas arahan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), gubernur membentuk tim terpadu percepatan sertifikat tanah milik Pemprov Sultra.
Tim terpadu nanti selain melibatkan unsur pemprov juga menggandeng unsur BPN Sultra dan instansi kantor pertanahan kabupaten maupun kota.
Pembentukan tim juga sesuai Peraturan Gubernur Sultra Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sultra.
Itu terungkapkan gubernur dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kamis (12/11/ 2020).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mohammad Ardian Nurvianto, dan perwakilan Irjen Kementerian PUPR, dan sejumlah kepala daerah se-Sultra.
“Permasalahan aset milik pemprov sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Masalah tersebut di antaranya dikuasai atau digugat pihak lain,kendaraan dinas, rumah dinas, ataupun aset daerah lainnya dikuasai pensiunan ataupun pihak ketiga. Adapula tanah dan kendaraan dinas tanpa dukungan bukti kepemilikan, dan masih ada aset pemda tidak diketahui lagi keberadaannya,” ungkap Ali Mazi
Saat ini, kata dia, Pemprov Sultra tercatat memiliki aset tanah sebanyak 1. 241 bidang tanah dan 816 bidang diantaranya sudah bersertifikat. Namun masih ada 425 bidang belum memiliki sertifikat. Lima aset tanahnya belum dimasukkan karena berstatus sengketa hukum dengan pihak ketiga.
Ali Mazi menyebutkan, dari 3.696 aset kendaraan dinas pemprov, sebanyak 175 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat dikuasai sejumlah pihak yang tidak berhak. Adapun aset rumah dinas milik pemprov tercatat sebanyak 263 unit, namun 191 unit diantaranya dikuasai pensiunan dan 72 unit digunakan pegawai status aktif.
“Tahun 2020 ini, ditargetkan melakukan pensertifikatan terhadap seluruh tanah milik pemprov yang belum bersertifikat. Penanganan aset bermasalah harus mendapat perhatian khusus dari semua unsur terkait,” tegas gubernur. (***)
Reporter : Juhartawan