MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sultra kembali mempertahankan predikat zona hijau terkait pelayanan publik. Laporan tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 memberikan poin 85, 65 persen terhadap kinerja pelayanan publik Pemprov Sultra.
Sebelumnya pencapaian tersebut sudah pernah diraih pada Tahun 2019 dengan capaian skoring tertinggi yang sama. Kala itu dua kabupaten yaitu Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan juga diganjar predikat zona hijau.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sultra menyampaikan terima kasih pada Ombudsman RI atas dukungannya dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik yang prima dan berkualitas,” ungkap Gubernur Sultra Ali Mazi.
Penegasan itu diungkap saat acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020 yang digelar secara virtual dari Jakarta, Senin (8/2/2020).
Selain dihadiri Pemprov Sultra, 33 gubernur dan pejabat terkait se-Indonesia juga mengikuti acara tersebut serta testimoni dari 15 kementerian/lembaga/gubernur di Indonesia dan disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo.
Berkat dukungan Ombudsman tersebut, kata dia, Sultra memperoleh predikat kepatuhan tertinggi dengan nilai 85,65 atau masuk zona hijau terkait pelayanan publik di wilayah Provinsi Sultra.
“Untuk itu dalam rangka meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sultra kami telah menghibahkan tanah dan bangunan milik pemprov kepada Ombudsman RI untuk digunakan sebagai kantor perwakilan Ombudmsan RI di Sultra,” tutur Ali Mazi.
Dia berharap kedepan Ombudsman terus mengawal pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pemberantasan dan pencegahan maladministrasi serta korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty menyampaikan, laporan masyarakat setiap tahun relatif masih stabil, meskipun jumlah rekomendasi menurun tajam.
“Hal ini dikarenakan laporan diselesaikan sebelum tahap rekomendasi, melalui skema tindakan korektif berdasarkan hasil akhir pemeriksaan laporan,” katanya.
Lely juga mengapresiasi penyelenggara layanan publik yang menjalankan fungsi korektif dalam menerima aduan masyarakat. Sehingga Ombudsman tidak perlu mengeluarkan rekomendasi.
“Untuk itu Ombudsman menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan korektif ini,” pungkasnya.
Adapun anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengungkap bahwa tahun 2020 Ombudsman RI telah menerima Laporan/Pengaduan masyarakat yang tekait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 7.204 laporan terdiri 6.522 laporan reguler, 559 respon cepat, dan 123 investigasi atas prakarsa sendiri.
“Jumlah konsultasi non laporan dari masyarakat kepada Ombudsman juga meningkat hingga 99,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat mulai memiliki kesadaran untuk lebih berani menyampaikan permasalahan pelayanan publik,” ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menilai pelayanan publik adalah wajah konkrit kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, yang cepat, yang profesional dan berkeadilan,” katanya.
Mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, membutuhkan tata kelola dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani. (***)
Reporter : Juhartawan