
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Drama sengketa lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) sudah berakhir. Pemerintah Provinsi Sultra sudah menemukan sertifikat asli kepemilikan lahan tersebut setelah sekian tak jelas rimbanya.
Seperti diketahui, sengketa lahan seluas 34 hektare itu telah terjadi saat era kepemimpinan Gubernur La ode Kaimoeddin. Kala itu pemprov membebaskan lahan P2ID yang semula adalah perkebunan masyarakat tahun 1994.
Lalu tahun 1995 dilakukan pembangunan kawasan P2ID dan setahun berikutnya meresmikan kawasan tersebut. Namun pasca peresmian muncul gugatan sekelompok warga yang mengklaim lahan itu milik mereka. Dalam kurun 1995 – 1996, seluruh sertifikat asli lahan P2ID dijadikan alat bukti di persidangan.
Setelah memenangkan kasus gugatan, sertifikat lahan yang berlokasi di Jalan Khairil Anwar itu dinyatakan hilang sehingga menyulitkan pemprov dalam proses inventarisasi aset daerah.

Berulangkali sekelompok masyarakat kembali melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan. Meski begitu masih ada masyarakat mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di lahan itu.
Pemprov sendiri butuh waktu delapan tahun mencari keberadaan sertifikat tanah. Dengan bantuan pihak Kejati dan Pengadilan Tinggi Sultra akhirnya sertifikat asli sudah ditemukan lagi.
Jalan panjang upaya pemprov untuk kembali menguasai lahan P2ID tersebut dituturkan Gubernur Sultra Ali Mazi saat memberi sambutan dalam acara Penyerahan dokumen Sertifikat Lahan P2ID Sultra, Senin (15/3/2021).
“Untuk itu, saya selaku Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” ujar Ali Mazi.
Dia berharap agar Kejati Sultra dan seluruh pihak eksternal maupun internal tetap mengawal upaya pemprov menyelamatkan aset daerah. Selain itu kembalinya sertifikat lahan bisa menyelesaikan carut marut sengketa lahan P2ID tanpa merugikan pihak manapun.
“Saya instruksikan BPKAD segera mengurus Badan Pengelola Keuangan dan Aset proses balik nama menjadi atas nama pemprov. Kawasan lahan harus dipagari guna dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah,” tegasnya.
“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kirannya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” imbuhnya. (***)
Reporter : Juhartawan