Pemkot Tegasi Anjal Pendatang, Harus Pulang ke Daerah Asal

0
547
Anak Jalanan yang terjaring razia Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari dan Polresta Kendari. (FOTO : kendarikota.go.id)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – 24 anak jalanan (anjal) yang kesehariannya mengamen, meminta-minta dan berjualan tisu di sejumlah titik lampu merah terjaring razia operasi yustisi Pemerintah Kota bersama Polres Kendari, Senin (1/2/2021). Mereka pun diminta untuk pulang ke daerah asal, jika tak ingin dikenai sanksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar meminta para anjal untuk tidak beraktifitas kembali di lampu merah. Jika tak mengindahkan, sesuai perda akan disanksi enam bulan penjara atau denda Rp60 juta.

Ia juga mengecam koordinator yang mengajak para anak jalanan ini masuk ke Kota Kendari untuk bertanggung jawab mengembalikan mereka ke daerah asalnya.

“Kalian harus pulang, tidak ada tawar menawar, karena kalian ini bukan warga Kota Kendari,” tegas Sekda, dihadapan para anjal yang terjaring yustisi.

Diketahui dalam razia tersebut, Tim Yustisi Pemkot dan Polres Kendari berhasil mengamankan 20 orang anjal dari kelompok anak punk. seorang pengamen warga Kelurahan Korumba dan anak perempuan peminta-minta berusia tujuh tahun asal Kota Kendari, serta ibu-ibu penjual tisu.

Anjal yang terjaring ini berasal dari sejumlah daerah seperti, Makassar Sulawesi Selatan, Gorontalo, Jawa Barat dan Kabupaten Kolaka.

Setelah didata, anjal yang berasal dari luar diminta kembali pulang ke daerah asal. Sementara anjal warga Kota Kendari dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan salah seorang penjual tisu bersedia untuk ikut pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari. (*)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini