
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari rencana akan mulai menerapkan pelayanan perizinan berbasis Online Singel Submision – Risk Based Approach (OSS RBA) atau kemudahan izin usaha berbasis risiko.
Terkait itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggelar Sosialisasi terkait sistem layanan perizinan itu, Kamis (24/6/2021).
Sekretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menerapkan layanan sistem OSS RBA yang efektif berjalan pada 2 Juli 2021 nanti.
“Sistem layanan ini mempermudah pelaku usaha dan investor dalam mendapatkan pelayanan untuk mengurus perizinan secara efektif, mudah dan transparan karena sudah terkoneksi dan terintegrasi,” terangnya.
Sebagai pelaksana penyelenggara pemerintah pusat di daerah, maka Pemkot Kendari tentu dituntut melakukan berbagai upaya guna menarik minat investasi di daerah.
“Kemudahan perizinan itu tentu dapat meningkatkan iklim investasi dan pada akhirnya akan mendorong terbukanya lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat kota,” katanya. (***)
Reporter : Juhartawan