MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyempurnaan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Nambo kepada DPRD setempat.
Dokumen Raperda tersebut diserahkan langsung Wali kota Sulkarnain kepada Ketua DPRD Subhan pada Rapat Paripurna yang berlangsung, Rabu (19/8/2020).
Dalam pemaparannya, Sulkarnain menjelaskan pembentukan Kecamatan Nambo telah melewati proses yang panjang sejak diterbitkannya Perda 2017 lalu.
Dan tidak bisa dipungkiri, sejak awal diterbitkannya, telah terjadi kesalahan administrasi yang mengakibatkan Kecamatan Nambo belum mendapat kode wilayah Admnistrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita telah lakukan akselerasi perbaikan admnistrasi yang dimaksud antara lain, melengkapi lampiran wajib Ranperda berupa peta wilayah dilengkapi dengan titik koordinat perbatasan dengan Kabupaten Konsel,” ujarnya.
Untuk itu, Sulkarnain berharap DPRD Kota Kendari dapat segera menyetujui usulan Raperda penyempurnaan tersebut, sehingga penerbitan ulang pembentukan Kecamatan Nambo dapat dilakukan kembali Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami sangat mengharapkan dukungan yang kuat dari DPRD Kota Kendari sehingga kode wilayah admnistrasi Kecamatan Nambo dapat segera terbit. Kita semua tentu berharap aktifitas kegiatan pemerintahan di Kecamatan Nambo tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” cetusnya. (**)
Reporter : Juhartawan