MCNEWSULTRA.ID, Langara – Terhitung tanggal 1 Oktober besok, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan menerapkan aturan tegas bagi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid -19.
Hal itu menyusul telah terbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Konkep bernomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Konkep, Safiuddin Alibas mengatakan, perbup tersebut merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19.
Juga meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan. Sekaligus, menetapkan sanksi bagi pelanggar.
“Perbupnya sudah ditetapkan. Saat ini masih terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Dalam perbup tersebut, Kepala Bappeda Konkep itu juga menjelaskan, setiap orang yang melakukan aktifitas di tempat umum wajib mematuhi protokol kesehatan seperti, menggunakan masker atau pelindung wajah yang melindungi hidung hingga dagu, serta melakukan pembatasan interaksi fisik antara orang dan kelompok.
“Bagi pelanggar prokes akan dikenakan sangsi administrasi. Untuk teguran lisan dan tertulis, larangan melintas atau memasuki suatu area, kerja sosial selama dua jam dan denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 300 ribu. 1 Oktober 2020 Perbup 31 akan diterapkan,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan update data perkembangan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (30/9/2020) pukul 17.00 Wita, total jumlah kasus positif Kabupaten Konawe Kepulauan sebanyak 15 orang, yang masih diisolasi sebanyak 14 pasien. (**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan