MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kini mulai menerapkan standarisasi kemudahan pelayanan perizinan usaha berbasis Online Singel Submision – Risk Based Approach (OSS RBA).
OSS-RBA ini merupakan perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk itu, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kolut menggelar Bimbingan Teknis sekaligus sosialisasi Kemudahan Berusaha Kepada Pelaku Usaha PMDN, UKM dan dan PMA, Kamis (17/6/2021).
Arahan bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kolut, Taufiq Sonda menegaskan, pelayanan perizinan OSS RBSA merupakan upaya pemerintah mendorong reformasi struktural dalam kemudahanan berusaha, termasuk pula reformasi sistem perizinan.
“Jadi tujuan layanan perizinan OSS RBA ini yaitu memberikan kemudahan perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum bagi investor, dan meningkatkan Investasi baik PMDN, PMA maupun UKM,” jelasnya.
Ditegaskan, layanan perizinan OSS RBA bagi pelaku usaha memberikan sisi kemudahan bagi pelaku usaha, salah satunya proses pelayanan tidak mengharuskan lagi pelaku usaha harus mendatangi sejumlah kementerian, lembaga atau OPD lingku pemda.
“Pelaku usaha tidak lagi harus berhadapan dengan administrasi yang terbilang rumit dan berlapis-lapis karena harus diperoleh secara bertahap karena secara teknis sistemnya sudah terkoneksi dan terintegrasi,” tuturnya.
Kegiatan tersebut turut hadir pemateri Wakil Rektor USN Kolaka Prof Dr Rusdin Hadanu SPd MSi, Ketua DPRD Kolut Buhari dan lainnya. (***)
Reporter : Andi Momang