Pemkab Kolut Izinkan Masyarakat Salat Tarawih di Masjid

0
440
Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara membahas penerapan kebijakan kegiatan keagamaan selama bulan ramadan, Jumat (9/4/2021).

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akhir mengeluarkan kebijakan masyarakat boleh melaksanakan salat tarawih di masjid selama bulan ramadan. Namun ada syaratnya.

Asisten 1 Pemkab Kolut, Ashar mengatakan, pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan agama di bulan ramadan harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Semua yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di bulan puasa entah itu tarawih atau kegiatan keagamaan lainnya tetap mengikuti protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak,” kata Ashar, usai rapat persiapan jelang ramadan di aula Kantor Bupati Kolut, Jumat (9/4/2021).

Dia menuturkan, penerapan peraturan kegiatan agama di bulan ramadhan mengacu pada Surat Edaran Mentri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul Fitri.

“Adapun kegiatan pemda Kolut selama ramadahan dan idul fitri tahun 2021 yakni menyambut 1 ramadan, safari ramadhan, buka puasa bersama, pembagian zakat profesi, peringatan Nuzulul Qur’an serta perayaan idul fitri,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Sekretaris Dinkes Kolut, Makbul mengungkapkan, pelaksanaan dan perayaan idul fitri telah boleh dilakukan namun tetap mematuhi prokes.

“Jadi kami dari pihak Dinkes tetap akan monitor terkait jumlah kasus. Bilamana disuatu daerah mengalami peningkatan kasus, akan dipantau ulang untuk pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, di tahun 2020 pelaksanaan kegiatan ramadhan dan idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Pemerintah menerapkan aturan agar kegiatan keagamaan di bulan suci untuk sementara ditiadakan. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka positif covid 19 yang terus bertambah. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini