Pelaku UMKM Butuh Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

0
475
Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba (tengah) dalam suasana sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif, Senin (22/3/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Andoolo – Saat ini pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) tumbuh pesat. Khususnya kalangan pelaku usaha industri kreatif yang sarat dengan kreativitas dalam usaha maupun modifikasi produk. Hanya saja cuma sebagian kecil pelaku usaha memahami perlindungan kekayaan intelektualnya.

Dasar itu, Kanwil Kemenkumham Sultra menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif Usaha Mikro Kecil Menengah di aula Wonua Monapa Hotel Ranomeeto, Konawe Selatan, Senin (22/3/2021).

Kegiatan itu dihadiri 30 orang peserta utusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Balai Latihan Kerja Kendari, dan Pegawai Kantor Wilayah.

“Pelaku usaha maupun masyarakat harus mengetahui dan memahami apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemahaman soal itu akan mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif sebagai tulang punggung perekonomian bangsa,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba.

Menurutnya, HKI itu sendiri sesungguhnya merupakan aset tidak berwujud nilainya, sebuah hasil inovasi dan kreativitas dari para pelaku usaha. Wujudnya berupa hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain.

Ditegaskan pula, pelaku usaha juga mesti memahami bahwa upaya peningkatan daya saing tidak terbatas pada aspek permodalan saja, tetapi juga menyangkut kreativitas yang harus dilindungi.

“Dengan sinergitas ini seluruh instansi terkait, kami berharap para peserta yang umumnya adalah pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi utuh dari semua sisi bagi pengembangan usahanya,” ucapnya. (***)

Reporter : Juhartawan

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini