Pekebun Diciduk Polisi Gegara Bakar Kawasan Hutan

0
394
Kobaran api di lahan kebun warga (kiri) Polisi menelusuri pelaku pembakaran (kanan)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Ini peringatan bagi pekebun agar hati-hati dalam membersihkan kebun. Teledor sedikit nasibnya bisa serupa Alkis (46). Warga Dusun I Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka itu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian hanya gara-gara api.

Informasi Polres Kolut, bermula saat Alkis ingin membersihkan kebun milik seorang warga bernama Rasmal Haddade sekitar Pukul 19.30 Wita, Sabtu (27/2/2021). Lahan itu dibersihkan karena ingin menanam cengkih dan nilam. Cuma caranya dengan jalan membakar lahan.

“Dia kumpulkan potongan kayu dan sampah, lalu dibakar. Tetapi kobaran menjalar ke semua area kebun seluas 50 x 100 meter persegi. Bahkan hutan pun nyaris ikut hangus,” ungkap Kasubag Humas Polres Kolut, Kompol Irbar, Minggu (26/2/2021)

Menurut Irban, cara pelaku itu melanggar aturan dan tergolong tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jadi itu peringatan bagi masyarakat jangan coba-coba bersihkan lahan dalam kawasan hutan dengan membakar.

Upaya pemadaman api kerjasama kepolisian dengan warga lainnya berlangsung hingga pukul 21.30 Wita. Itu setelah polisi menerima laporan ada kobaran api dalam hutan.

“Setelah itu kami telusuri jejak mengungkap pelaku pembakaran dan akhirnya pelaku kami temukan. Dia (Alkis) mengaku memang sudah membakar lahan kebun saat kami introgasi,” tuturnya.

“Pelaku telah kami amankan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / II / 2021 / Sultra / Res Kolut / SPKT, tanggal 27 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Karhutla,” imbuhnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini