Pasca Putusan MA, Anggota DPRD Koltim Jalani Hukuman Penjara

0
158
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin

MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap Husain Tanggapili, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur periode 2025–2029.

Eksekusi lembaga ini dilaksanakan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana Husain T atau Husain bin Alm Taha dieksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka pada Jumat (9/1/2026), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1978 K/Pid/2025 tertanggal 3 Desember 2025.

Putusan MA tersebut mengukuhkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Kolaka dan Pengadilan Tinggi Kendari yaitu empat bulan penjara.

“Husain T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pengaduan secara fitnah’ atau pencemaran nama baik,” demikian bunyi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terpidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin menegaskan, eksekusi ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Tanil menambahkan, kejaksaan akan terus konsisten melaksanakan kewenangannya sesuai peraturan.

“Kejaksaan Negeri Kolaka juga menegaskan akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” tandasnya.

Husain sendiri sempat dipolemikkan tahun lalu usai dilantikan menjadi anggota dewan Koltim hasil PAW dari anggota lama Almarhum Hadrianus Lewi dari PDIP.

Belakangan muncul protes karena saat dilantik, bersangkutan berstatus terdakwa dan divonis dalam perkara pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status terpidana sebagai anggota legislatif yang baru saja dilantik.

Eksekusi ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa memandang status sosial atau jabatan seseorang, seiring dengan kekuatan hukum yang telah inkracht. (Jo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini