MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPR RI sudah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam kajian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Rinciannya, 20 RUU usulan DPR RI, 9 RUU usulan pemerintah, 2 RUU usulan bersama dan 2 RUU usulan DPD.
Salah satu obyek kajian adalah RUU Kepulauan yang sekian lama tertunda pembahasannya. Padahal tahun 2020 sudah sempat terdaftar proglenas, namun belakangan masuk Moratorium. RUU itu salah satu usulan dari lembaga DPD.
RUU Kepulauan kini menjadi pusat perhatian dan tuntutan hak dari delapan provinsi yang menaungi 86 kabupaten meliputi Provinsi Maluku, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Terkait rencana pembahasan 33 prolegnas, rombongan legislator senayan tergabung dalam anggota Baleg melakukan kegiatan sosialisasi tahap I Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 di Sulawesi Tenggara, Senin (31/5/2021). Mereka dipimpin Ketua Tim Baleg DPR RI, Ibnu Multazam.
“Kami sangat berharap agar Badan Legislasi DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap prioritas pengesahan RUU Kepulauan tahun ini. Apalagi wilayah Sultra ini berstatus daerah kepulauan, jumlahnya ada 650 pulau,” tutur Ali Mazi.
Dari jumlah pulau sekira 530 sudah memiliki nama, tetapi hanya 80 pulau yang sudah berpenghuni. Kebijakan pembangunan Sultra saat ini tetap berupaya menjaga keseimbangan antara daratan dan kepulauan lewat satu konsep yaitu Garbarata (Gerakan Akeselerasi Pembangunan Daratan dan Lautan/Kepulauan).
Kesempatan itu, Ali Mazi kembali menyinggung soal usulan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) yang sudah direalisasikan sejak tahun 2016. Pasalnya, secara syarat baik teknis maupun administrasi sudah memenuhi kriteria menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Asisten I Setprov Sultra, Basiran Lazaidi menambahkan, masyarakat Kepulauan Buton sudah mendesak agar kebijakan moratorium pemekaran daerah dicabut. Pemerintah pusat jangan hanya memekarkan Papua, sedangkan posisi Kepulauan Buton sebagai daerah kesultanan tidak dipandang istimewa.
“Kalaupun ada pemekaran atau penetapan provinsi baru seperti Provinsi Papua, maka kiranya Provinsi Kepton diprioritaskan masuk dalam gerbong pemekaran itu,” katanya.
Ketua Tim Baleg DPR RI, Ibnu Multazam menegaskan, sosialisasi prolegnas 2021 ini bertujuan agar agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum yang akan mengatur perikehidupan masyarakat dan dalam proses pembentukan hukum tersebut.
“Masyarakat dapat memberikan masukan agar setiap RUU yang ditetapkan menjadi undang-undang mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ungkap Politisi PKB itu. (***)
Reporter : Juhartawan