Panen Sorotan di Pilkada, Bawaslu Mesti Maksimalkan Sensitivitas Pengawasan

0
700
Ketua KIPP Sultra Muhammad Nasir

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Sorotan terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) makin masif di Pilkada serentak 2020. Terbukti suara-suara ketidakpuasan muncul di beberapa daerah seperti di Muna, Kolaka Timur dan Wakatobi.

Hal itu pun mendorong sejumlah elemen turut memberikan tanggapan. Salah satunya dari Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra, Muhammad Nasir yang menilai problem masalah dialami Bawaslu harus dilihat dari dua sisi masalah.

“Sisi kinerja Bawaslu memang ada hal-hal mesti ditingkatkan volume kerjanya, lalu dari sisi elemen masyarakat juga sama, kompetensi pemahaman yang mesti diperkuat. Elemen yang saya maksud kelompok masyarakat terlibat dalam kontestasi pilkada dalam berbagai peran,” ungkapnya, Minggu (15/11/2020).

Menurutnya, poin paling penting yang harus diperhatikan bawaslu adalah persoalan sensitivitas pengawasan. Poin tersebut harus ditingkatkan lagi mengingat potensi pelanggaran di pilkada kali ini cukup tinggi dan semakin canggih modusnya.

“Kalau bawaslu dengar ada isu dugaan pelanggaran beredar di masyarakat, yah harus lebih responsif dong mendorong jajaran pengawasan sampai tingkat bawah menelusuri kebenaran isu tersebut. Benar atau tidak tergantung seberapa substansial masalahnya harus ditindaklanjuti,” terangnya.

Saran KIPP itu, kata dia, tak lain karena bawaslu sekarang lebih mengusung paradigma pencegahan pelanggaran dan bukan lagi fokus pada jumlah temuan pelanggaran. Indikasi-indikasi pelanggaran sebenarnya sudah dirumuskan dalam pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah dirumuskan bersama KPU, kepolisian dan pihak lainnya.

Sedangkan dari sisi elemen masyarakat, lanjut Nasir, harus lebih meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, utamanya berkaitan dengan ruang lingkup kerja unsur bawaslu. Misalnya memahami syarat-syarat formal pelaporan dugaan pelanggaran sehingga sebagai dukungan pelaksanaan pilkada berbasis jurdil, masyarakat juga mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tahu sendiri kan, berbagai kasus kadang tidak diproses bawaslu karena tidak memenuhi unsur atau syarat formil maupun materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat detail objek pelanggaran. Nah tenggat waktu pelaporam juga sebaiknya dipahami,” jelasnya. (***)

Reporter : Juhartawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini