MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara terpaksa diadukan ke polisi. Pasalnya, bersangkutan dianggap melakukan penipuan dan menggelapkan uang sebesar Rp 5 juta.
Buntutnya, korban, Asriani, Warga Desa Latali, Kecamatan Pakue melaporkan kasus itu ke Polres Kolut dibuktikan dengan surat LP:31/IV/2021/Sultra/SPKT Res.Kolut, Selasa (20/4/2021). Teradu adalah pria berinisial IS.
Kasubag Humas Polres Kolut, Kompol Irbar menuturkan, kasus itu bermula saat korban ingin mengurus dokumen sertipikat tanah. Lalu pelaku pun melakukan pengukuran batas tanah. Setelah ia meminta sejumlah uang pada korban.
“Yang diminta awalnya Rp 600 ribu, tetapi belum dipenuhi karena korban belum punya uang. Pelaku menghubungi korban lewat telepon. Katanya biaya pengukuran tanah,” tutur Irbar.
Beberapa hari kemudian, lanjutnya, tepatnya hari Kamis (8/4/2021) korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 4,4 juta. Dalih pelaku uang itu sebagai biaya pengurus dokumen sertipikat agar cepat diproses.
Setelah beberapa hari korban mendesak pelaku untuk penerbitan sertifikat tersebut melalui telepon selulernya. Namun pelaku malah menyalahi komitmen. Urusan sertipikat makin kabur.
“Korban lalu pergi sendiri ke Kantor BPN untuk mengecek kelanjutan urusan sertipikat tanahnya. Dia kaget ternyata sertipikatnya belum terdaftar sama sekali, ” ungkapnya.
Kecurigaan korban makin besar ketika ia mendapat informasi bahwa IS ternyata tidak bekerja lagi di BPN Kolut. Merasa tertipu korban pun memilih langkah proses hukum.
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan BPN Kolut, Muhtar mengatakan, kejadian tersebut tidak diketahui karena dia baru bertugas di Kolut. Sebelumnya dia bertugas di Wakatobi.
“Dulunya dia (IS) memang pegawai di sini, tapi sekarang sudah tidak aktif lagi. Sudah dua bulan tidak bekerja. Kan statusnya cuma honorer lepas, “jelasnya’, Rabu ( 21/4/2021). (***)
Reporter : Andi Momang




