Musim Wabah Corona, Peredaran Narkoba Makin Merajalela

0
335
Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah, Kamis (11/6/2020)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari  –  Situasi pendemik Corona ternyata tidak berpengaruh pada aktivitas peredaran Narkotika dan obat-obatan (Narkoba). Suplay barang mematikan itu bisa tetap merajalela di Indonesia dipicu oleh pasaran harga tinggi.

Informasi tersebut terungkap dalam kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah. Acara itu dibuka secara resmi Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, S.H di Swiss-Bel Hotel Kendari, Kamis (11/6/2020).

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sultra Kombes Pol Ghiri Prawijaya menuturkan, dalam catatan BNN, peredaran narkoba justru marak terjadi, khususnya di saat-saat seperti ini.

“Kerumitan pemberantasan narkoba, salasatunya, dipengaruhi oleh harga narkoba yang cenderung tinggi di Indonesia, sehingga menyebabkan bandar narkoba terus berusaha masuk ke wilayah ini,” tuturnya.

Kondisi pandemik Covid-19, menurutnya, ternyata tidak mengurangi aktifitas peredaran narkoba. Pembatasan penerbangan yang pernah dilakukan terkait pemutusan penyebaran wabah, ternyata ikut membatasi aktifitas penerbangan dan pengintaian BNN.

Dari sisi penanganan kasus, kata dia, operasi pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan BNN dan Polri justru memberikan efek lanjutan.

“Penangkapan bandar, pengedar, dan pemutusan jalur suplai narkoba yang masif dilakukan, tentu saja membuat peredaran narkoba kian sedikit. Peredaran narkoba ikut berurang justru memicu harga zat adiktif itu melonjak. Itu memuat perdagangan besar narkoba tetap berupatya masuk wilayah Indonesia,” terangnya.

Presiden Joko Widodo pernah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.

Implementasi Inpres ini, lanjut dia, sesuai hasil evaluasi BNN, berupa: pelaksanaan sosialisasi tes urin bagi ASN; membentuk satgas penggiat kader anti narkoba; dan regulasi di instansi masing-masing. Dalam pengimplementasian Inpres tersebut, Provinsi Sultra berada di urutan 10 besar dari 34 provinsi di Indonesia.

“Kami berharap prestasi Sultra kian tinggi dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024, yang sedang disosialisasikan ini,” katanya.

Gubernur Ali Mazi tidak setengah-setengah dalam mengimplementasikan dua Inpres tersebut. Beliau mengapresiasi kinerja BNNP Sultra dalam pencegahan dan pemberantasan NAZA di wilayah kerjanya.

“Tentu tidak lepas dari kerjasama yang baik dengan pemprov dan seluruh jajaran ASN. Narkotika lebih berbahaya dari Covid-19. NAZA akan menyebabkan kematian bagi para penggunanya, atau menyisakan pengguna dalam kondisi yang buruk, tidak normal lagi, dan menjadi beban bagi orang lain,” jelas Gubernur Ali Mazi. (*)

Reporter : Juhartawan

 

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini