MPP Kolut Resmi Beroperasi, Integrasikan 12 Layanan Institusi

0
1133
Pemkab Kolaka Utara berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, salah satunya sudah mulai memanfaatkan wadah MPP sebagai basis layanan publik secara terintegrasi

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kolaka Utara akhirnya resmi beroperasi, setelah digagas dua tahun lalu. Peresmian MPP ini dilakukan Asisten I Setkab Kolut Mukhlis Bachtiar, Kamis (12/12/2024).

Dengan demikian, di Sulawesi Tenggara sudah terdapat delapan MPP berlokasi di Kabupaten Konawe, Kolaka, Kolaka Utara Bombana, Buton, Konawe Selatan serta Kota Kendari dan Baubau.

Asisten I Setkab Kolut Mukhlis Bachtiar dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Kolut mengatakan, bahwa Kabupaten Kolut sangat bangga telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), dan Kolut merupakan kabupaten ke delapan di Sultra yang mempunyai MPP.

“Dengan adanya MPP tersebut maka Kolaka Utara sangat menyadari dan memahami amanah undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pembentukan MPP sesuai PermenPANRB Nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan publik, olehnya itu walaupun keadaan anggaran yang sangat terbatas namun Kolut mampu membangun MPP

Sementara itu Kabid Kabid Pelayanan Perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kolut, Taupiq menuturkan, MPP nanti akan memberikan layanan publik secara mudah, cepat, transparan dan terintegrasi.

“Jadi bukan semata layanan publik, tetapi bisa menawarkan kemudahan usaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah,” tandasnya.

Dijelaskan pula bahwa MPP Kolut dalam menjalankan kegiatannya melibatkan 12 institusi formal secara terintegrasi yakni Kejaksaaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, Kementerian Agama, BJPS Kesehatan, PDAM.

Lalu Badan Pertanahan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, KKP Pratama, PLN, Disdukcapil, Bapenda, Dinas Sosial, Bank Sultra, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas Perikanan.

“Kalau masyarakat memiliki urusan apapun sesuai tupoksi setiap lembaga tadi, maka bisa langsung ke MPP, tanpa harus bolak-balik lagi dalam pengurusan surat-surat administrasi,” terangnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini