Momen Hari Buruh, Disnakertrans Bombana Buka Posko Pengaduan

0
530
Spanduk Posko Pengaduan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bombana.

MCNEWSULTRA.ID, Rumbia – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Bombana memanfaatkan momen peringatan Hari Buruh Se-Dunia tanggal 1 mei 2021. Institusi ini membuka posko pengaduan khusus bagi karyawan perusahaan.

Kadis Nakertrans Bombana, Muhammad Subur menuturkan, pembentukan posko tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Rencananya wadah itu akan beraktivitas hingga tanggal 10 Mei 2021 mendatang.

“Posko pengaduan akan fokus pada laporan para karyawan terkait keluhan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Jadi itu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap nasib para karyawan perusahaan,” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).

Perhatian itu juga didasari pertimbangan kondisi sebagian perusahaan sangat terdampak dengan Pandemi Covid-19. Sehingga sejumlah kewajiban mereka cukup sulit terealisasi.

“Kalau ada karyawan belum terima THR boleh mengadu. Kita pikirkan solusinya karena wadah pengaduan juga bagian dari amanah Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Tahun 2021,” terangnya.

Mengenai besaran THR, lanjutnya, akan diserahkan pada pihak perusahan dengan mengacu pada aturan yang berlaku

“Di Kabupaten Bombana kalau tidak salah tenaga kerja mencapai ribuan orang. Perusahan harus berikan THR dan pemberiannya itu tidak boleh dicicil,”tegasnya.

Masih soal pemberian THR, kata mantan Kepala inspektorat Bombana itu, setiap perusahan wajib memberikan laporan atas pemberian tersebut paling lambat H-7.

“Petugas akan melakukan uji petik terhadap perusahan dengan menurunkan petugas baik itu staf nakertrans dan penegak hukum,” katanya. (***)

Reporter : LM Dzaki

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini