Menyoal Independensi KPU dan Bawaslu Kolaka Timur di Pilkada Tahun 2020

0
472
Adly Yusuf Saepi

Dasar Hukum Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara konstitusional diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang direfleksikan melalui Pemilihan kepala daerah secara demokratis.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, juga disebutkan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan demokratis.

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu yang harus bersifat independen dan tidak memihak terhadap peserta pemilihan.

Penyelenggaraan Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana di atur dalam Undang-Undang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilihan dan sengketa proses pemilihan serta mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di wilayah Kabupaten/Kota.

Pemilihan Kepala Daerah merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat daerah, dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan adanya penyelenggara pemilihan yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada 2020, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran dalam prosesnya, baik pelanggaran yang bersifat administratif, sengketa pemilihan maupun pelanggaran yang berupa tindak pidana pemilihan serta pelanggaran kode etik dari Penyelenggara pemilu. Sehingga untuk menjamin pemilihan kepala daerah yang beritegritas, demokratis dan berkeadilan diperlukan peran serta semua pihak khususnya masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu Kolaka Timur.

Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang cukup menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan dari masyarakat khususnya dari Tim sukses Pasangan Calon dan lembaga Pemantau Pilkada seperti kita lihat beberapa pekan terakhir ini.

Lembaga Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu Kolaka Timur menjadi sasaran kritik, terkait dengan keputusan yang dikeluarkan KPU Kolaka Timur tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur yang diduga menyalahi dan melanggar aturan, begitu juga dengan Bawaslu Kolaka Timur dalam mengeluarkan surat pemberitahuan registrasi penyelesaian sengketa tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi.

Dengan adanya polemik yang terjadi dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada Kolaka Timur khususnya ditahapan Pencalonan, akibat tidak profesionalnya penyelenggara pemilu sehingga masyarakat menduga dan mempertanyakan integritas dan independensi dari Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kolaka Timur dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kolaka Timur didalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjalankan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah harus berpegang dan berpedoman pada prinsip dan etika sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan, kemandirian, menjaga integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Sehingga setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Kode etik bagi penyelenggara pemilu bersifat mengikat serta wajib untuk dipatuhi oleh seluruh penyelenggara disemua level tingkatan.

Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara pemilu juga dituntut untuk bekerja profesonal dalam menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum; b. aksesibilitas; c. tertib; d. terbuka;e. proporsional; f. profesional; g. efektif; h. efisien; i. kepentingan umum. Jika penyelenggara pemilu memegang prinsip-prinsip tersebut maka dalam menjalankan tugasnya akan terhindar dari laporan kode etik, begitupun sebaliknya apabila prinsip-prinsip penyelenggara pemilu tidak dipedomani dengan baik akan menjadi sasaran pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.

Integritas dan Independensi KPU dan Bawaslu Kolaka Timur.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Integritas: berarti mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan, nilai, metode, ukuran, prinsip, ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Sehingga orang yang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter yang kuat. Inilah sifat atau prinsip yang harus dimiliki oleh setiap Penyelenggara Pemilu.

Integritas merupakan faktor kepemimpinan yang sangat penting dalam sebuah lembaga atau organisasi, apalagi penyelenggara pemilu rentan dengan godaan pihak-pihak tertentu yang akan berusaha dengan segala cara agar kepentingan politiknya dapat diakomodir meski dengan cara yang bertentangan dengan aturan, ketika penyelenggara pemilu tidak memegang teguh integritas, maka tentu saja dapat menimbulkan berbagai konflik dalam penyelenggaraan Pilkada.

Selain integritas, Penyelenggara pemilu juga harus memiliki Independensi. Independensi dapat dipahami sebagai sikap yang mengutamakan kebenaran. Kebenaran yang dimaksud adalah segala sesuatu harus dijalankan sesuai aturan main dalam Pilkada. Pada tataran aplikasinya, sikap independen ini diwujudkan dalam bentuk kepatuhan seorang penyelenggara terhadap asas-asas Penyelenggara pemilu dan juga asas Penyelenggaraan pemilu.

Karena Pilkada adalah kompetisi untuk memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan kursi kepemimpinan di daerah, sebagai sebuah kompetisi, Pilkada harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata Rakyat maupun Peserta Pemilihan. Lembaga penyelenggara pemilu harus independen atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambil semata-mata demi menjaga kemurnian tahapan Pilkada, karena ketika Penyelenggara pemilu dipertanyakan independensinya, maka akan menimbulkan konflik, karena adanya keberpihakan penyelenggara terhadap salah satu pasangan calon.

Konflik merupakan sesuatu yang lumrah dan sering terjadi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada, namun konflik dapat diperkecil atau diminimalisir apabila semua pihak memiliki kedewasan politik utamanya peserta pemilihan dan partai politik pendukung dengan mendudukan hukum diatas kepentingan pribadi atau kelompok, dan juga adanya kemandirian pada Penyelenggara pemilu itu sendiri.

Penyelenggara pemilu idealnya baik KPU dan Bawaslu Kolaka Timur harus berpegang teguh terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara dan sumpah jabatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penyelenggara harus memiliki komitmen yang tinggi dan konsisten dalam menjalankan aturan (rule of law)) secara murni dan konsekuen. Sehingga apapun godaan, intervensi dan iming-iming yang datang dari pihak luar tidak akan mampu mempengaruhi segala bentuk kebijakan dan keputusan yang akan diputuskan apalagi dengan cara melanggar hukum.

Sebaliknya jika Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Kolaka Timur tidak menjunjung tinggi dan tidak mengedepankan Undang-undang dan segala peraturan turunannya (Peraturan, Keputusan, Pedoman Teknis, Surat Edaran KPU dan Bawaslu) yang berlaku dan tidak menjaga intergritas dan independensi lembaga dan personal, maka akan berpengaruh terhadap seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sedang dilaksanakan oleh KPU secara teknis dan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) serta akan menimbulkan reaksi dari masyarakat atau pendukung Pasangan Calon ditengah gelaran tahapan pilkada yang semakin mendekati hari Pencoblosan.

Sangat disayangkan bila terjadinya polemik dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada di tahapan Pencalonan, yang nota bene celah tersebut ada di Penyelenggara KPU dan Bawaslu Kolaka Timur, publik dapat beranggapan dan menilai bahwa baru saja menjalankan tahapan permulaan yaitu pendaftaran Bakal pasangan calon, Penyelenggara pemilu KPU Kolaka Timur sudah tidak cermat dan teliti serta salah dalam memahami regulasi, bagaimana dengan tahapan-tahapan selanjutnya yang lebih krusial.

Sehingga kesannya akibat tidak cermat dan telitinya KPU Kolaka Timur akhirnya Bawaslu Kolaka Timur menjadi sasaran atau bulan-bulanan dari pihak-pihak yang tidak menerima keputusan KPU Kolaka Timur tentang penetapan pasangan calon.

Proses yang tidak cermat dan teliti serta keliru dari awal, maka akan mempengaruhi proses dan hasil Pilkada dan dipastikan juga akan mempengaruhi legalitas dari hasil Pilkada itu sendiri yang berujung pada gugatan sengeketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi nantinya.

Padahal kita ketahui bahwa tahapan penyelenggaraan pilkada yang paling krusial salah satunya adalah ditahapan Pencalonan, sehingga Penyelenggara pemilu KPU Kolaka Timur dituntut harus benar-benar hati-hati, cermat dan teliti serta paham akan regulasi terkait pencalonan agar tidak ada masalah dalam pelaksanaannya baik itu sengketa pemilihan, pelanggaran administrasi dan tindak Pidana pemilihan.

Kalau melihat dan mengamati tahapan penyelenggaraan Pilkada Koltim 2020 yang dilaksanakan KPU Kolaka Timur di tahapan Pencalonan ini, dengan adanya aksi protes beberapa kali terhadap Penyelenggara dan keberatan yang dilakukan dari kubu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (SBM), dapat diduga Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu Kolaka Timur tidak lagi memiliki integritas dan Independensi atau tidak mandiri baik secara kelembagaan maupun secara personal”.

Indikator tidak independennya Penyelenggara KPU Kolaka Timur dapat dilihat dari tidak konsistennya dan taatnya KPU terhadap regulasi dengan tidak menjalankan tahapan Penyelenggaraan Pilkada di tahapan Pencalonan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang ada, kalau hanya tidak cermat dan teliti dalam proses pendaftaran calon sampai pada verifikasi syarat calon dan perbaikan sebelum penetapan hanya akan mempengaruhi administrasi tetapi tidak merubah substansi dari peraturan atau pedoman teknis yang ada untuk diambil sebuah keputusan.

Tetapi kalau dalam regulasi sudah jelas (normatif), dan tidak dilaksanakan bahkan diabaikan atau tidak dipahami apalagi sengaja dilanggar, maka patut dipertanyakan Integritas dan Independensi dari Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur, apakah ada pengaruh dan intervensi dari pihak internal dan eksternal sehingga Keputusan yang dikeluarkan bertentangan dan melanggar aturan”.

Penetapan Pasangan Calon dalam Perspektif Regulasi, dan Argumentasi Hukum tidak berintegritas dan tidak Independennya KPU dan BAWASLU Kolaka Timur.

Mari kita ulas kembali secara obyektif pada tahapan Pencalonan melalui pendekatan aturan bukan pendekatan subyektifitas. Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU Kolaka Timur mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020, Pendaftaran dimulai tanggal 4-6 September 2020, Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah-Baharuddin (BersaTU) dan Bakal Pasangan Calon Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) mendaftarkan diri di KPU Kolaka Timur.

Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah-Baharuddin (BersaTU) mendaftarkan diri tanggal 5 September 2020, dan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, KPU Koltim menerima dan meneliti pemenuhan persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan.

Dalam proses penelitian syarat calon dimasa pendaftaran, KPU Kolaka Timur menerima dokumen Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah-Baharuddin (BersaTU) dengan memberikan Tanda Terima, padahal dokumen persyaratan pencalonan yang bersangkutan yaitu Formulir Model B.1-KWK atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), seharusnya dokumennya dikembalikan dengan memberikan Tanda Pengembalian untuk dilakukan perbaikan dimasa pendaftaran sampai dengan sebelum berakhirnya masa pendaftaran 4-6 September 2020.

Karena dokumen persyaratan pencalonan adalah dokumen yang wajib dan mutlak dipenuhi, dilengkapi dan dipastikan keabsahannya pada saat mendaftar, sesuai Keputusan KPU 394 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Maka ketika tidak terpenuhi dokumen persyaratan pencalonan, KPU wajib mengembalikan, bukan malah diberi tanda terima, karena itu adalah kesalahan yang sangat fatal dan tidak seharusnya terjadi dalam proses pendaftaran.

Kemudian setelah KPU Kolaka Timur menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah-Baharuddin (BersaTU) yang tidak lengkap tersebut, maka dilanjutkan dengan penelitian administrasi verifikasi syarat calon dimulai tanggal 6-12 September 2020.

Kemudian KPU mengumumkan dan memberitahukan kepada Bakal Pasangan Calon melalui penghubung Partai Politik hasil verifikasi syarat calon dan tanggal 13-14 September 2020, dan Bakal Pasangan Calon diberi waktu 3 (tiga) hari dimulai tanggal 14-16 September 2020 untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon, dan KPU kembali melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon tanggal 16-22 September 2020, dan KPU Koltim tetap menetapkan Bakal Pasangan Calon Tony Herbiansah-Baharuddin (BersaTU) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Padahal dokumen persyaratan pencalonan yang bersangkutan setelah perbaikan yaitu Formulir Model B.1-KWK masih tidak sesuai dengan identitas kependudukan (e-KTP), yang seharusnya KPU Koltim pasca perbaikan dokumen setelah memeriksa kembali dokumen pencalonan dan tetap tidak disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, maka KPU Koltim Wajib hukumnya untuk tidak menetapkan Bakal Calon Pasangan Tony Herbiansah-Baharuddin (BersaTU) sebagai Pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada Koltim 2020.

Karena secara aturan Keputusan KPU 394 Tahun 2020 berkas dokumen persyaratan pencalonan yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namum faktanya KPU Koltim menetapkan Bakal pasangan calon Tony Herbiansah-Baharuddin (BersaTU) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 dengan Nomor Urut 1 (satu), dengan mengabaikan peraturan.

Pertanyaannya jika regulasi atau aturan hukum sudah sangat jelas mengatakan bahwa seluruh berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bakal pasangan calon harus sesuai dengan identitas kependudukan dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan KPU Kolaka Timur tetap menetapkan Pasangan Calon dengan cara melanggar dan menabrak aturan, maka apakah itu masih dapat dan pantas dikatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur berintegritas dan independen ??? silahkan masyarakat menilainya…!!!

Begitu halnya dengan Bawaslu Kolaka Timur indikatornya jelas bahwa Bawaslu Kolaka Timur mempertontonkan ke publik ketidak kompakan dan tidak solidnya serta tidak konsistennya dalam mengeluarkan suatu surat/keputusan dimana surat pemberitahuan registrasi penyelesaian sengketa yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor urut 2 (SBM) tidak ditanda tangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur, surat dikeluarkan sebanyak dua kali dan tidak mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun keluarnya surat serta terindikasi adanya dua kali pleno atas perkara yang sama yang tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Penyelesaian sengketa Pemilihan, sehingga menandakan ketika suatu keputusan dan kebijakan yang diambil atau diputuskan telah disepakati dalam suatu forum pleno sebelumnya dan sudah ditandatangani dan kemudian berubah dan berganti, maka saya kira para Komisioner tidak lagi mandiri dalam pengambilan sebuah keputusan.

Apakah juga Bawaslu Kolaka Timur ada intervensi baik dari pihak internal atau eksternal dalam dinamika forum plenonya untuk memutuskan suatu putusan atau rekomendasi atas suatu perkara ??? hanya mereka yang lebih tahu para Komisioner Bawaslu Koltim. Ini hanya dugaan kami sebagai masyarakat atau Pemantau Pilkada, karena sangat nampak aroma tidak netral dan keberpihakan dalam menjalankan amanah sebagai wasit dalam kontestasi Pilkada”.

Dalam manajemen kelembagaan juga nampak tak solid, seharusnya Ketua Bawaslu Kolaka Timur harus lebih profesional lagi dalam mengawal lembaga Bawaslu, jika setiap dinamika internal Bawaslu selalu terjadi perbedaan dan dinamika internal, maka Ketua harus mengkoreksi manajemen kepemimpinan organisasi dalam lembaga Bawaslu selama tahapan berjalan, apakah karena konsistenan menjalankan undang-undang atau adanya kepentingan pragmatis sehingga terjadi perbedaan pandangan antara sesama Komisioner ataukah ada oknum Anggota Bawaslu yang coba bermain” dan tidak konsisten dalam menjalankan regulasi. padahal harusnya setiap kebijakan atau keputusan yang diambil selalu solid, dan tidak kalah penting harus memastikan seluruh Komisoner Bawaslu Koltim termasuk Ketua tetap terjaga integritas dan independensinya.

Idealnya Bawaslu Kolaka Timur memposisikan diri sebagai Penengah dalam setiap persoalan dalam kontestasi Pilkada Koltim, bukan malah menjadi seperti Hakim” yang langsung mengamputasi” suatu laporan sebelum melewati proses yang sesungguhnya, agar setiap peserta pemilihan atau masyarakat merasa diperlakukan secara adil dan sama ketika hak konstitusionalnya disampaikan melalui Bawaslu guna mencari keadilan sebagaimana yang diamanahkan undang-undang.

Penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus benar-benar netral, independen dan imparsial, dan tidak menunjukkan kesan keberpihakan kepada pasangan calon, KPU dan Bawaslu harus menjalankan tugasnya dengan baik dan konsisten untuk mengawal demokrasi, tidak malah terjebak dalam politik praktis atau kepentingan pragmatis. Penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu harus dapat menjadi wasit yang adil dan tegas serta konsisten dalam menegakkan aturan dalam perhelatan Pilkada 2020.

Pelanggaran hukum terberat dan fatal serta dianggap tidak beritegritas dan tidak independennya seorang Penyelenggara pemilu adalah ketika Penyelenggara sengaja melanggar aturan hukum dan tidak terjaga kemandiriannya dalam setiap tahapan pemilihan”. Apapun keadaan, situasi dan kondisi yang terjadi dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada, Penyelenggara KPU dan Bawaslu harus menjalankan dan menegakkan hukum secara konsisten dengan tidak melanggar hukum.

Tidak melihat siapa yang melanggar aturan main dalam Pilkada, hukum harus tetap ditegakkan, sebagaimana dalam hukum Fiat Justitia Ruat Coelum “Tegakkan hukum dan keadilan meski langit akan runtuh”.

Sebagai salah satu Pemantau Pilkada Koltim Tahun 2020 harapan kita semua sama adalah agar seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Koltim 2020 berjalan dengan aman, tertib dan damai. Pesta demokrasi lokal ini harus menjadi pembelajaran/pendidikan politik yang konstruktif bagi masyarakat, seluruh regulasi aturan main dalam Pilkada di implementasikan dengan baik dan benar oleh Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu, Peserta Pemilihan dan Masyarakat, sehingga pilkada dapat berjalan demokratis, adil dan berintegritas serta sesuai amanah undang-undang. (***)

PENULIS : Adly Yusuf Saepy, SH, MH

Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur Prov. Sultra.
Mantan Komisioner KPU Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan Periode 2014-2019.

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini