Marak Tambang Galian C Ilegal di Kolut, Dinas PTSP Usul Perizinan Kolektif

0
768
Kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Operasi tambang galian C berstatus ilegal semakin marak ditemui di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Rumitnya dan lamanya proses perizinan dinilai menjadi penyebab utama banyak pelaku usaha memilih beroperasi tanpa izin resmi.

Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut, Syamsuddin. Menurutnya, para pengusaha kerap berkonsultasi mengenai pengurusan izin, namun banyak yang mengundurkan diri setelah mengetahui kompleksitas proses yang harus dilalui hingga ke tingkat provinsi.

“Kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi untuk galian C sepenuhnya ada di pemerintah provinsi. Pihak kami di kabupaten hanya berwenang mengoordinasasi permohonan dan memeriksa kelengkapan administrasi,” jelas Syamsuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, para pemohon umumnya mengeluhkan alur birokrasi yang panjang dan memakan waktu, sehingga mendorong sebagian dari mereka untuk beroperasi secara ilegal.

Menanggapi kendala ini, DPM-PTSP Kolut menggagas sebuah terobosan: sistem perizinan kolektif.

“Kami pernah menawarkan opsi agar pengurusan izin dilakukan secara berkelompok. Misalnya, lima hingga sepuluh pemohon mengajukan secara bersamaan. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih efisien dan tidak perlu setiap pemohon datang sendiri-sendiri ke provinsi,” ujarnya.

Usulan inisiatif tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan intensif oleh tim internal DPM-PTSP Kolut untuk merumuskan formula terbaik sebelum diajukan secara resmi kepada pimpinan daerah.

Selain faktor birokrasi, Syamsuddin menyoroti banyaknya persyaratan teknis yang harus dipenuhi, khususnya untuk tambang dengan skala operasi besar. Hal ini turut berkontribusi pada lamanya proses penerbitan izin.

“Berdasarkan data yang kami miliki, saat ini baru satu usaha tambang galian C di wilayah Ngapa yang telah mengantongi izin resmi. Selebihnya, statusnya masih dalam proses atau bahkan belum mengajukan sama sekali,” bebernya.

Di tengah kondisi tersebut, DPM-PTSP Kolut tetap berkomitmen penuh untuk mendorong para pelaku usaha agar mengurus izin secara resmi.

Secara paralel, mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi percepatan dan penyederhanaan proses.

“Komitmen kami jelas, terus mengimbau dan memfasilitasi para pelaku usaha untuk menuju kepatuhan hukum. Kami yakin, dengan proses yang lebih mudah dan jelas, insentif untuk beroperasi secara ilegal akan berkurang,” tukasnya.

Dengan langkah strategis ini, pemerintah daerah berharap dapat menekan angka pertambangan ilegal sekaligus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif dan transparan di sektor pertambangan galian C. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini