MCNEWSULTRA.ID, Rumbia – Pemerintah Kabapaten Bombana akhirnya memberhentikan sementara Harling sebagai Kepala Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia. Keputusan itu ditempuh karena bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai kades sejak Januari 2021 lalu.
“Sebagai pengganti kades nonaktif, kami menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang bertugas menjalankan roda pemerintahan di Desa Watukalangkari. Keputusan in juga sudah kami laporkan ke bupati,” tutur Kadis PMD Bombana, Hasdin Ratta, Selasa (13/4/2021).
Sejauh mana proses pemberhentian pejabat definitif Kades Watukalangkari, kata mantan asisten III itu, masih diproses di bidang hukum kantor sekretariat daerah untuk dilakukan harmonisasi penerbitan pemberhentian kepala desa dan menunjuk plt kepala desa.
Ditegaskan, bila seorang pejabat kades tidak menjalankan tugasnya selama satu bulan lebih dan tidak mengindahkan teguran lisan maupun tulisan, maka sanksinya adalah pemberhentian sementara.
“Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 dan 30 mengatur berbagai rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar pejabat kades. Kalau melanggar yah ada sanksi untuk itu,” tegasnya.
Pemberhentian sementara ini, kata Hasdin, mengingat upaya pemerintah daerah untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang harus digunakan membiayai semua bentuk kegiatan masyarakat desa baik fisik maupun nonfisik
“Dalam APBDes itu melekat anggaran sekitar Rp 900 juta, belum lagi Alokasi Dana Desa Rp 500 juta dan SiLPA desa. Dana itu harus dimanfaatkan membangun desa sehingga masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan itu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kades Watukalangkari, Harling mendadak tidak menjalankan tugasnya, menyusul adanya temuan Inspektorat terkait dugaan kerugiaan negara dalam penggunaan dana desa.
Bersangkutan sudah diberi waktu oleh Inspektorat daerah segera membenahi indikasi kerugian negara itu. Bila tidak, maka Inspektorat akan melimpahkan penanganan masalah ke penegak hukum. (***)
Reporter : LM Dzaki