Lokasi Pembangunan Kopdes di Area SMPN 4 Watunohu Disoal

0
376
Lokasi Pembangunan Gedung Kopdes di Kecamatan Watunohu

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di dalam lingkungan SMP Negeri 4 Kolaka Utara, Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu, memicu polemik.

Pembangunan yang telah dimulai itu dinilai melangkahi prosedur karena menggunakan aset sekolah tanpa koordinasi dan persetujuan resmi dengan pihak berwenang.

Kepala SMPN 4 Kolaka Utara, Tajuddin menyatakan, lahan seluas perkiraan 20×30 meter persegi yang digunakan merupakan aset sekolah.

Lahan tersebut justru telah diusulkan ke Kementerian Pendidikan untuk program revitalisasi, termasuk pembangunan rumah dinas guru dan kepala sekolah.

“Idealnya, sebelum pembangunan dimulai, pemerintah desa harus mendiskusikannya dengan semua pihak yang berkompeten. Setelah ada kesepakatan bersama, barulah pembangunan dilakukan,” tuturnya, Selasa (6/1/2026)

Ia menyayangkan minimnya koordinasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Lahabaru.

Tajuddin mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan keberatan dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara.

Hasilnya, Dikbud menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana pembangunan koperasi di area sekolah tersebut.

“Bagian aset Dikbud sudah turun mengecek langsung. Infonya, penggunaan aset sekolah tidak ada koordinasi awal dari Dinas Koperasi atau instansi terkait,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan sekolah adalah kewenangan Dikbud, sehingga setiap penggunaan oleh pihak lain wajib melalui mekanisme persetujuan dan koordinasi antarinstansi, termasuk musyawarah dengan dewan guru.

Selain persoalan administratif, Tajuddin juga menyoroti dampak substantif. Keberadaan bangunan non-pendidikan di dalam kawasan sekolah dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan aktivitas belajar mengajar dalam jangka panjang.

“Hal itu sangat bertolak belakang dengan rencana pengembangan fasilitas pendidikan yang telah disusun,” katanya.

Untuk mencegah eskalasi konflik dan masalah hukum di kemudian hari, Tajuddin mendesak pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi forum koordinasi yang melibatkan Dinas Koperasi, Dikbud, Pemdes Lahabaru, dan pihak sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Lahabaru atau Dinas Koperasi setempat terkait klaborasi dan izin penggunaan lahan ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi dan prosedur yang jelas dalam pemanfaatan aset negara, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini