MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Gubernur Sultra Ali Mazi melantik empat Penjabat Sementara (Pjs) bupati. Pelantikan tersebut bertujuan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena izin cuti mengikuti pesta Pilkada 2020.
Seremoni pelantikan Pjs bupati berlangsung dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan di di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Jumat (25/9/2020).
Para pejabat yang dilantik adalah Drs ECH Yusuf Mundu MM (Kepala Bapenda Sultra) sebagai Pjs Bupati Konawe Utara, Drs Aslaman Sadik (Karo Umum Setda Sultra) menjadi Pjs Bupati Wakatobi, Muhammad Yusuf SE MSi (Kadis Koperasi dan UMKM Sultra) selaku Pjs Bupati Konawe Kepulauan dan La Haruna SP MSi (Kadis Perkebunan dan Holtikultura Sultra) selaku Pjs Bupati Kolaka Timur.
Poin penting disampaikan pula Gubernur Sultra Ali Mazi terkait pelaksanaan pilkada yaitu Pjs bupati harus netral dan dapat membantu serta menfasilitasi kelancaran Pilkada serentak 2020 sampai selesainya masa cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pengukuhan penjabat sementara bupati, lanjutnya, sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintahan di daerah yang melaksanakan pilkada secara serentak. Penetapan status serta tugas-tugas penjabat sementara bupati untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan sebelum terpilihnya bupati dan wakil bupati definitif masa jabatan 2020 – 2025,” ujarnya. (**)
Reporter : Juhartawan