Laksanakan Tahapan Pilkada, KPU Konkep Perrtimbangkan Protokol Kesehatan Covid-19

0
409
Ketua KPU Konkep, Iskandar Azis. (FOTO : Ist)

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ini. Keputusan tersebut dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep), Iskandar Azis mengaku masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI, perihal petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dan tahapan pilkada yang sempat tertunda maupun tahapan selanjutnya.

“Terkait tahapan yang sempat tertunda seperti pelantikan PPS, verifikasi faktul calon perseorangan, pengaktifan kembali badan adhoc sampai saat ini kami masih menunggu juknisnya dari pusat,” jelasnya saat diwawancara mcnewsultra.id, Rabu (3/6).

Menurut Iskandar, tahapan pilkada tidak akan ada perubahan, hanya model pelaksanaannya akan disesuaikan dengan protokoler kesehatan penanganan pandemi global Covid-19 yang masih berlangsung.

“Kami (KPU Konkep, red) berharap, paling lambat awal Juni ini keputusan KPU RI bisa terbit. Sehingga selaku penyelenggra, kami bisa segera melanjutkan tahapan pilkada yang sempat ditunda karena virus corona ini,” harapnya. (**)

Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini