MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali mengungkap peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial T (41), petani, pada Selasa (27/1/2026) dini hari.
Operasi yang digelar sekitar pukul 00.15 WITA di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, ini menyita 2,9 gram sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky mengonfirmasi penyitaan tiga plastik sachet berisi kristal sabu, 100 plastik sachet kosong, uang tunai Rp1.150.000, satu dompet, dan satu ponsel.
“Barang bukti mengindikasikan pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi terlibat dalam penyediaan narkotika,” ungkapnya.
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan. Sampel sabu akan dikirim ke Balai POM Kendari untuk uji laboratorium.
“Kami terus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kolaka Utara,” imbau Badmar. (***)
Reporter : Andi Momang




