MCNEWSULTRA.ID, Langara – Berbeda dengan ajang demokrasi tahun sebelumnya, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 diperkirakan masih berlangsung di tengah pandemi Covid -19. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, KPU wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat beserta beragam tindakan pencegahan lainnya dalam setiap tahapan kerja yang dilakukan.
Menyikapi itu, KPUD Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Penyuluhan Kerangka Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 19, bertempat di Balai Desa Lalowatu, Senin (31/08/2020).
Tampil sebagai pemateri, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani menjelaskan, protokol kesehatan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan pada penyelenggaraan pilkada tahun ini.
Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
“Terdapat aspek kesehatan dan keselamatan yang dilakukan pada Pemilihan Serentak Lanjutan dengan prosedur paling kurang memenuhi 14 prosedur,” ungkapnya.
14 prosedur tersebut, lanjutnya diantaranya, penggunaan masker, sarung tangan, pengecekan suhu tubuh, menyediakan sarana sanitasi, serta pengaturan menjaga jarak, dan lain sebagainya.
“Nantinya, akan diatur sedimikian rupa sesuai prosedur tersebut. Pembatasan juga kita berlakukan bagi tim cakada yang memasuki ruangan pendaftaran dimana hanya pasangan calon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung serta LO atau tim penghubungnya yang boleh masuk,” tandasnya.
Untuk itu, Ade berharap segala hal menyangkut kelancaran tahapan tersebut, dapat disampaikan pada simulasi yang akan digelar, Rabu (2/9) nanti.
“Kita semua pasti berharap, pelaksanaan pilkada ini tidak memunculkan klaster baru penularan Covid 19. Karena pilkada ini tentu akan menghadirkan atau melibatkan banyak orang,” tuturnya. (**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan