Langara, MCN – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyepakati Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dijadwalkan September 2020 mendatang diundur pelaksanaannya.
Pertemuan itu juga menyepakati, Dana Hibah yang diberikan untuk membiayai pelaksanaan pilkada dikembalikan ke pemerintah daerah untuk menangani Corona Virus Disease (Covid-19).
Ihwal kesepakatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Iskandar Asiz saat ditemui di kantornya, Kamis (2/4), membenarkannya. Namun pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI terkait kapan pastinya akan mengembalikan dana hibah itu.
Terkait berapa yang harus dikembalikan KPU Konkep, lanjut Iskandar, pihaknya akan merinci terlebih dahulu berapa besaran dana yang telah digunakan.
“Sampai saat ini surat resminya dari pusat belum ada. Kita (KPU Konkep, red) serta KPU di seluruh Indonesia yang akan menghelat pilkada juga masih menunggu Perpu dan Perubahan Undang-Undang terkait kesepakatan tersebut,” ungkapnya. (**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan