KPU Konkep Resmi Gelar Verifikasi Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

0
461

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), secara resmi memulai langkah awal pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020 dengan agenda penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penyampaian dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Konkep kepada PPK untuk diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi secara faktual (Verfak),” ujar Ketua KPU Konkep, Iskandar Asiz dalam sambutannya, di Aula KPU, Rabu (24/6).

Lebih lanjut , Iskandar mengatakan, pelaksanaan Verfak akan dilakukan secara door to door, berlangsung selama 19 hari terhitung pada Rabu (24/6/2020) hingga Minggu (12/7/2020) mendatang, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami meminta kepada petugas PPK dan PPS untuk tetap menerapkan protokoler kesehatan demi tetap mencegah penyebaran Covid-19 namun tetap bekerja maksimal,” tukasnya

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sultra, Iwan Rompo Banne selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan karena dalam Verfak dukungan ini ada batas waktu, ia mengingatkan agar PPK terus berkoordinasi dengan PPS agar pelaksanaan verifikasi berjalan dengan lancar, sekecil apapun yang terjadi dalam pelaksanaan verifikasi harus dilaporkan

Diketahui, sebanyak tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Desember 2020 mendatang. Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi satu-satunya daerah yang mempunyai pasangan calon dari jalur perseorangan, yakni Halim-Untung.(**)

Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini