KPU Konkep Rakor Soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan

0
309
Rakor bersama KPU Konkep membahas syarat dukungan calon perseorangan

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Berbagai persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum Konawe Kepulauan dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Salah satunya membahas masalah wacana syarat dukungan calon perseorangan di pilkada nanti. Guna menyamakan persepsi soal itu, maka KPU menggelar rapat koordinasi melibatkan Dinas Kependudukan dan catatan sipil serta Badan pengawas pemilihan umum, Kamis (24/10/2020).

“Kita ingin sepakati Daftar Pemilih Terakhir menjadi acuan menetapkan besaran jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan,” tutur Ketua KPU Konkep, Iskandar.

Rencananya KPU akan menetapkan jumlah syarat dukungan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019 sesuai arahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.

“Kalau sudah kami tetapkan, maka keputusan itu kami umumkan ke publik sebagai informasi. Jadi silahkan gunakan jalur perseorangan asal memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Adapun data DPT terakhir Konkep yang digunakan pada Pemilu 2019 berjumlah 25.268 pemilih. Ketentuan syarat dukungan paslon sebelumnya harus berkisar 10 persen dari jumlah DPT. Lalu sebaran sekitar 50 persen dari total jumlah kecamatan. (*)

Reporter : Kardin

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini