MCNEWSULTRA.ID, Langara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah mengumumkan hasil tes wawancara seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dengan adanya pengumuman tersebut, otomatis masa sanggahan masyarakat tahap II resmi dibuka.
Ketua KPU Konkep, Iskandar Asiz mengatakan, tahapan sanggahan masyarakat dilaksanakan selama tujuh hari, terhitung tanggal 15 – 21 Februari 2020 mendatang.
Jika dalam masa sanggah tersebut tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk terkait hasil tes wawancara, baru diteruskan ketahap penetapan anggota PPK definitip.
“Sanggahan masyarakat ini bisa dilakukan dengan melaporkan langsung ke Kantor KPU Konkep secara tertulis, dengan membawa fotocopi KTP pelapor disertai dengan alat bukti,” beber Iskandar, saat ditemui, Senin (17/2).
“Kalau ada sanggahan yang masuk, kita memiliki waktu selama empat hari untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. Sehingga pengumuman akhir akan dilaksnakan diantara tanggal 26-28 Februari,” timpalnya. (**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan