MCNEWSULTRA.ID, Langara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan membuka layanan Helpdesk terkait pencalonan di pilkada baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan.
“Kami imbau kepada masyarakat luas atau partai politik,atau bagi yang berkeinginan maju di Pilkada Konkep agar selalu berkonsultasi ke KPU terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Konkep 2020,” ujarnya Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konkep, Badran, Rabu (24/12/2019).
Dia menambahkan, keberadaan helpdesk ini segera nanti disosialisasikan ke stakeholder. Namun disarankan juga agar pihak -pihak yang berkepentingan dengan pencalonan di pilkada senantiasa intensif konsultasi langsung.
“Sejauh ini belum ada bakal calon atau mungkin tim sukses yang konsultasi ke KPU soal pencalonan. Tiga hari lalu memang ada empat orang bertanya seputar mekanisme penyerahan dukungan paslon perseorangan. Kapasitas mereka katanya cuma masyarakat,” ungkap Badran.
Untuk calon perseorangan yang ingin maju calon bupati dan wakil bupati Bintan pada Pilkada 2020, ia menegaskan harus menyerahkan dukungan perseorangan berupa e-KTP atau surat keterangan (suket) penganti e-KTP dengan disertai form B1KWK sesuai keputusan KPU nomor 2096.
“Form B1 KWK harus diisi dan ditandatangani oleh pemilik e-KTP. Kalau hanya menyerahkan e-KTP atau suket tetapi tidak menyertakan form B1KWK, dukungan calon perseorangan dianggap tidak sah,” tegasnya.
Diakuinya, terdapat perbedaan syarat calon perseorangan pada pilkada saat ini dengan sebelumnya yakni pilkada sebelumnya hanya menyerahkan e-KTP atau suket. Namun pilkada saat ini harus menyerahkan e-KTP atau suket dan harus menyertakan form B1KWK. (**)
Reporter : Kardin