MCNEWSULTRA.ID, Langara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Konkep 2020 untuk melengkapi dokumen perbaikan syarat calon dan pencalonan yang belum dipenuhi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konkep, Badran mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, keempat bapaslon ternyata masih harus memperbaiki dan melengkapi dokumen syarat calon dan pencalonan yang telah dimasukan beberapa waktu lalu.
“Perbaikan dokumen bapaslon berbeda-beda. Ada yang terkait ijazah, keterangan fiskal, ada form BB1, dan ada juga yang memperbaiki SKCK-nya,” ujar Badran usai menyerahkan Berita Acara verifikasi Syarat Calon dan Pencalonan kepada masing-masing bapaslon, Senin (14/9/2020).
Sesuai ketentuan regulasi, lanjut Badran, KPU memberikan tenggat waktu 3 hari terhitung tanggal 14 – 16 September 2020 untuk menyerahkan dokumen perbaikan tersebut.
“Makanya disampaikan kepada LO masing-masing bapaslon untuk segera memperbaiki syarat calon dan pencalonan itu. Kalau toh, sampai akhir tenggat waktu yang ditentukan ada bapaslon yang tidak menyetorkan dokumen perbaikannya, maka sesuai regulasi konsekuensinya jelas. Tidak ditetapkan menjadi Pasangan Calon,” tegasnya.
“Tapi saya pikir itu sangat mudah untuk dilengkapi dan itu hanya beberapa calon saja yang akan diperbaiki di Kendari seperti Ijazah dan fiskal, yang lainnya di sini,” tambah Badran.
Diketahui, ada empat bapaslon yang telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Konkep yakni Abdul Halim -Untung Taslim, Amrullah – Andi Muh Lutfi, Musdar – Ilham Jaya, dan terakhir Oheo Sinapoy – Muttaqim Siddiq. (**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan