KPU Koltim Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Lewat Parpol

0
359
Gelar sosialisasi tahapan pencalonan melalui Parpol oleh KPU Kolaka Timur, Senin (10/8/2020) malam

MCNEWSULTRA.ID, Tirawuta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur menggelar sosialisasi tahapan pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik. Kegiatan itu dilaksanakan di lapangan futsal Tirawuta, Senin (10/8/2020) malam.

Tampil sebagai narasumber Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo dan Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam. Sedangkan peserta dihadiri unsur Forkopimda,  perwakilan parpol se Kolaka Timur , Bawaslu Koltim dan unsur pemantau dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra.

Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini relatif unik karena baru pertama kali dilaksanakan di lapangan futsal.

“Selain unik, yang kedua waktu masuk ke ruangan ini mungkin ada ketidaknyamanan karena ada penerapan protokol Covid-19. Harapan saya sepulang dari sini jangan jadikan momok untuk datang ke TPS,” katanya.

Dalam paparan materinya, Iwan Rompo menyampaikan menyampaikan tiga hal penting berdasarkan Peraturan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Wajib kita perhatikan bersama ada 3 hal penting dalam tahapan pencalonan yakni tentang dokumen, dokumen ada dua yakni persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan,” ujarnya.

Terkait itu, dokumen persyaratan pencalonan yang wajib diserahkan dan lengkap pada saat pendaftaran, kedua dokumen persyaratan calon diserahkan pada masa pendaftaran dan pada masa perbaikan.

Dia juga menambahkan PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami ingatkan kepada Bapaslon, Penghubung, Pengurus Parpol agar sejak awal mempersiapkan dokumen-dokumen syarat pencalonan dan syarat calon secara baik dan utuh dengan tetap mengacu pada peraturan KPU tentang pencalonan”, ungkapnya. (**)

Sedangkan Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam menegaskan, bawaslu akan melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan baik pada pemilih, penyelenggara maupun peserta pilkada.

Munsir memberikan arahan terhadap bawaslu di tujuh kabupaten pelaksana pilkada agar tahapan berjalan dengan prinsip terpenuhi dan keselamatan manusia juga terjamin.

“Kami juga mengingatkan agar seluruh komponen baik pemilih, penyelenggara dan peserta pilkada agar meminimalisasi tindak pelanggaran dalam semua tahapan pilkada,” tegasnya. (**)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini