MCNEWSULTRA.ID, Langara – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Nasrudin mengingatkan para Pasangan Calon (Paslon) Pilkada untuk mempersiapkan pelaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Tujuannya agar pada penyerahan LPSDK nanti di 31 Oktober 2020 tidak ada kendala yang berarti. Tahapan penyerahan LPSDK itu hanya diberikan waktu satu hari saja, yakni 31 Oktober 2020.
“Sesuai Juknis 454 sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang, wajib dilaporkan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye,” ujar Nasrudin, beberapa waktu lalu
Dalam pelaporan tersebut, lanjutnya, harus diketahui identitas penyumbang dan berapa jumlah sumbangannya. Kalau penyumbang ada yang tidak diperbolehkan atau melebihi ketentuan dari maksimal dana kampanye tidak boleh digunakan.
“Misalnya batas penyumbang perorangan maksimal Rp75 juta, tidak dibolehkan melewati dari batasan itu. Demikian juga kelompok atau lembaga yang dibolehkan atau partai politik maksimal Rp750 juta,” jelasnya.
Pembatasan maksimal sumbangan dana kampanye ini, katanya, sudah melalui kesepakatan saat rapat koordinasi dengan partai pengusung yang diwakili oleh Liasion Officer (LO) masing-masing paslon. Lalu dari pihak KPU menetapkan jumlah ketentuan maksimalnya yang akan dilaporkan.(**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan