Kota Kendari Butuh Regulasi Kontrol Alih Fungsi Lahan Pertanian

0
515
Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, SE ME saat acara panen padi bersama di areal persawahan Amohalo Kendari. (FOTO: kendarikota.go.id)

MCNEWSULTRA.ID, KendariPemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pertanian (Distan) terus berupaya menjaga areal persawahan di wilayahnya. Penguatan payung hukum pun dinilai sebagai langkah tepat mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan khususnya, lahan sawah menjadi peruntukan lainnya.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Kendari, Ir Hj ST Ganef MSi mengatakan, lahan merupakan faktor utama dalam penentuan besaran produksi pertanian. Dewasa ini, lahan sawah dipandang sebagai objek yang paling seksi untuk dialihfungsikan.

Masih kata ST Ganef, sebenarnya Pemkot sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Namun perda tersebut, masih lemah karena belum memuat lokasi dan luas wilayah pasti areal persawahan di Kota Kendari. Sehingga membuat Distan tak bisa berbuat banyak melindungi areal yang betul-betul dijadikan persawahan.

“Mohon izin Pak Ketua Komisi II, mungkin perda ini bisa dikuatkan dengan Perwali. Kalau boleh, kami ingin usulkan perda penetapan lahan abadi untuk lahan pertanian. Kebetulan ini telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat,” tutur ST Ganef, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Kendari, di Dinas Pertanian, Jumat (12/03/2021).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu saat kunker di Dinas Pertanian Kota Kendari. Tampak Kepala Distan Kota, Ir Hj ST Ganef MSi. (FOTO: Humas & Pro Setda. DPRD Kota Kendari)

Sebagai informasi, Penetapan lahan pertanian abadi merupakan salah satu opsi kebijakan Pemerintah Pusat yang dianggap paling tepat untuk mencegah proses alih fungsi lahan pertanian.

Pada dasarnya lahan pertanian abadi adalah penetapan suatu kawasan sebagai daerah konservasi, atau perlindungan, khusus untuk usaha pertanian.

Dalam waktu dekat, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota itu bersama dengan Kepala Bidang di Distan akan segera turun ke lapangan untuk mengkonkretkan luasan areal persawahan. Baik itu menggunakan pengukuran secara langsung maupun dengan bantuan foto udara. Juga, data jumlah petani dan gabungan kelompok petani (gapoktan).

Selaras dengan Kadisnya, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Distan Kota Kendari, Alfian SP MM menjelaskan, belum korelasinya data luasan areal persawahan, di pusat dan pemkot juga akibat belum adan garis imajiner atau batas wilayah yang jelas antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan serta Konawe.

Terlebih, RTRW Kota Kendari sedang tahap revisi. Sehingga belum bisa ditetapkan lokasi dan luasan areal persawahan.

“Kalau kita ke Amohalo, di situ kan ada aliran sungai. Ini yang menjadi penanda batas areal persawahan Kendari dan Konsel. Namun, tidak bisa dijadikan acuan, karena ketika sungai itu berbelok memicu tarik ulur klaim wilayah,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan itu,  Ketua Komisi II DPRD kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, kunker pihaknya sebagai upaya mempertajam kerja-kerja dari Distan.

Seperti bagaimana mengoptimalkan lahan-lahan yang potensial dan lahan tidur, sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan.

“Kami juga memberikan gambaran kepala Dinas Pertanian bahwa ada beberapa program pusat itu yang tadinya tidak diketahui oleh Dinas Pertanian seperti jalan tani, yang mana telah disuport oleh Kementerian Pertanian,” tuturnya.

Politisi PDI-P itu juga mengapresiasi kerja Distan yang terus menggali potensi pertanian Kota Kendari. Calon Wakil Wali Kota Kendari itu membandingkan, beberapa daerah lain di Sultra, Kota Kendari memiliki Potensi yang cukup besar dalam pengembangan pertanian khususnya persawahan.

“Inilah yang harus kita optimalkan. Jadi kami dari teman-teman DPR sebagai mitra, ya kami membantu supaya PAD dari sumber pertanian itu dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. (**)

Reporter : Juhartawan

 

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini