Konflik Lahan ‘Basah’ Terancam Berujung Pidana

0
389
Kuasa Hukum Hamka cs, Kanna saat memberikan keterangan pada jurnalis, Kamis (18/2/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Konflik tanah seluas 60 hektare di Dusun IV, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara masih berlanjut. Tanah itu memang tergolong basah atau diperkirakan punya kandungan nikel.

Dua kelompok baik kubu keluarga Hamka cs maupun kelompok warga Desa Pitulua masih saling klaim kepemilikan tanah di Kawasan Labuandala. Kendati beberapa hari lalu sudah sempat dimediasi oleh aparat pemerintahan desa. Namun belum menemukan titik temu.

Buntutnya, kuasa hukum kelompok Hamka cs, Kanna SH MH akan membawa masalah itu ke rana pidana. Mereka akan menpolisikan Kepala Desa Pitulua karena diduga melakukan penyerobotan lahan.

“Menurut pengamatan kami, tidak akan ribut seperti ini kalau tidak ada Pak Desa yang mencoba untuk mengutak-atik apa yang dimiliki orang,” ujar Kanna, Kamis (18/2/2021).

Dia pun menilai, tindakan Kades Pitulua yang akan membatalkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) milik Hamka cs dan memasukkan kelompok lain dianggap tindakan provokatif dan bisa berdampak pada kedua kelompok warga itu.

“Klien saya sudah membuktikan bahwa lahan itu miliknya karena punya SKPT dikeluarkan sekaligus ditandatangani Kades Pitulua Akbar Hamzah tahun 2017,” tegasnya.

Fakta lain, lanjutnya, pengakuan sejumlah saksi mengakui keluarga Hamka cs sudah mengelola lahan tersebut sekian puluh tahun dan ditanami beberapa komoditi seperti kemiri, cengkih, kelapa dan lainnya.

Sebelumnya, kelompok warga Pitulua tetap ngotot agar tanah yang diklaim Hamka cs harus dibagi rata dengan mereka. Dalihnya adalah pengelolaan tanah oleh Hamka cs tidak memiliki izin dari pemerintah desa.

Setidaknya dari pengakuan Ardi mantan kades Periode 2004-2010 bahwa dirinya tidak pernah memberi izin atau SKT karena lahan itu dinilai masuk wilayah hutan lindung, lalu berubah jadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan terakhir turun status menjadi hutan sosial.
(***)

Reporter : Andi Momang


Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini