MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) PT Airen Kastri Laporindo (AKL), Burhanuddin, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal tidak sah.
Tim dari Kantor Advokat Hasrun Salengge, Law Office pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Perkara ini bermula dari Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Pertambangan dan Penjualan Ore Nikel Nomor 022/SPK/KTR-AKL/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 antara PT Kasmar Tiar Raya selaku pemegang IUP dan PT Airen Kastri Laporindo.
Burhanuddin bertindak sebagai komisaris utama di perusahaan penerima SPK.
Hasrun Salengge, kuasa hukum Burhanuddin, menjelaskan bahwa kliennya memperoleh SPK secara sah dari PT Kasmar Tiar Raya untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah wewenang perusahaan tersebut.
Selanjutnya, Burhanuddin menggandakan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, yaitu Arum Mining Mineral.
“Pak Burhanuddin setelah menerima SPK kemudian menggandeng Arum Mining Mineral untuk mengerjakan penambangan dan memenuhi seluruh persyaratan,” ujar Hasrun saat ditemui di salah satu warung kopi di Lasusua, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, Burhanuddin tidak terlibat langsung dalam aktivitas penambangan sebagaimana yang disangkakan.
“Klien kami tidak melakukan kegiatan penambangan secara langsung. Kegiatan itu dilaksanakan oleh perusahaan mitra yang mengerjakan SPK,” tegasnya.
Setelah penambangan berjalan dan hasil ore nikel diperjualbelikan, Kepolisian RI dari Mabes melakukan penangkapan di lokasi PT Kasmar Tiar Raya.
Dalam proses tersebut, Burhanuddin dituduh melakukan pertambangan ilegal dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut Hasrun, kliennya memiliki SPK dari pemegang IUP yang sah.
“Burhanuddin dituduh melakukan penambangan ilegal, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Padahal beliau mempunyai SPK dari pemegang IUP, yaitu PT Kasmar Tiar Raya,” katanya.
Setelah penetapan tersangka, keluarga Burhanuddin menunjuk Kantor Advokat Hasrun Salengge, S.H., Law Office untuk memberikan pendampingan hukum. Pihak kuasa hukum memilih jalur praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Untuk meng-counter penetapan tersangka, kita harus menguji apakah sah atau tidak penetapan itu terhadap diri klien kami,” ujar Hasrun.
Permohonan praperadilan telah didaftarkan pada 29 Juli 2026 di PN Lasusua dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lss. Sidang perdana digelar hari ini, Kamis (20/8/2026), sesuai panggilan resmi yang diterima kuasa hukum.
Hasrun menilai ada keganjilan dalam proses penyidikan, terutama terkait pemanggilan kliennya.
Burhanuddin dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun panggilan pertama disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kepada orang lain, bukan secara langsung kepada yang bersangkutan.
“Klien kami merasa takut, namanya kepolisian pasti membuat orang takut, apalagi beliau tidak pernah berhadapan dengan perkara hukum sebelumnya. Dua kali dipanggil dan sudah diambil keterangannya,” jelas Hasrun.
Saat ini Burhanuddin masih menjalani perawatan di rumah sakit pascaoperasi, sehingga kuasa hukum yang mengikuti seluruh jalannya persidangan di PN Lasusua.
Hasrun berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan mengabulkan permohonan praperadilan.
“Kami menganggap ada kekeliruan penyidik dalam penerapan hukum. Jika hakim objektif menilai proses dan bukti, kami yakin permohonan kami akan dikabulkan,” pungkasnya. (***)
Reporter : Andi Momang




