MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Kisruh perkara kepemilihan lahan di kawasan Jalan Bypass kembali mencuat. Adalah warga bernama Alwi Lie terpaksa mengadu ke lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Dia keberatan karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari telah menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) tanah atas nama orang lain. Padahal bersangkutan juga mengantongi SHM sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah.
“Kami terpaksa mengadu ke Ombudsman karena sudah menyurat ke BPN kota mempertanyakan dasar penerbitan SHM lain justru tidak mendapat tanggapan. Selaku warga masyarakat kami tidak puas pelayanan BPN,” ungkap Kuasa Hukum Alwi Lie, Nur Ramadhan SH MH, Selasa (9/3/2021).
Soal kronologis masalah, Dadan -sapaan akrab menuturkan, persoalan ini bermula ketika kliennya membeli dua sebidang tanah milik Wangko Amiruddin berlokasi di Jalan Bypass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Transaksi jual beli tersebut dibuktikan dengan adanya akta jual beli antara kedua belah pihak di tahun 2002.
“Kala itu kan pemilik tanah Wongko Amiruddin tersangkut kasus hukum pidana. Lalu sejumlah harta benda berupa tanah dan harta bergerak disita sebagai barang bukti. Salah satunya SHM tanah milik klien kami,” tuturnya.
Lalu dalam satu amar putusan Wongko dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 850.000.000 dan itu sudah direalisasikan. Pasca itu Wongko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dasar gugatan meminta agar seluruh harta benda miliknya yang sempat disita sebagai barang bukti dikembalikan lagi.
“Putusan penetapan PN Kendari memerintahkan agar seluruh harta sitaan dikembalikan ke pemiliknya yaitu Wongko Amiruddin. Penetapan itu ada berita acara pengosongan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, berita acara pengembalian barang bukti dari
pengadilan dan sebagainya,” terangnya.
Bahkan, kata dia, Kakanwil BPN Sultra juga mengeluarkan putusan pembatalan sertifikat hak pakai lahan atas nama Bulog RI berlokasi di Jalan Kelurahan Korumba, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Mandonga dan Kelurahan Bende, Kecamatan Baruga. Surat resmi semuanya ada.
“Permasalahannya muncul lahan klien kami dengan SHM Nomor : 14, GS:802/1978 seluas 13.197 M2 dan SHM Nomor 115. GS : 803/1978 seluas 16.587 M2 berlokasi di Jalan Bypass, ternyata juga sudah ada terbit SHM atas orang lain dan tahun terbit sertifikat yaitu 1995 atas nama inisial Ny TA. Kami sebut saja begitu,” ujarnya.
Penerbitan SHM versi lain di tahun 1995 itu dilakukan saat pemilik tanah asli Wongko Amiruddin masih menjalani hukaman pidana mulai tahun 1992 – 2011.
Jadi kala itu SHM terbit pada sebidang tanah yang masih dalam proses sengketa hukum dan ternyata belakangan seluruh hak kepemilikan tanah Wongko dikembalikan lagi oleh negara.
Lalu sebagian tanah kini sudah dijual pada pihak-pihak lain dan kini sudah berdiri bangunan ruko, rumah makan, rumah tinggal, pencucian mobil dan lainnya.
Status sengketa lahan itu sempat pula berujung ke meja Mahkamah Agung karena pihak Perum Bulog Divre Bulog Sultra mengajukan kasasi.
“Tetapi amar putusan MA Nomor 1578 K/pdt/2011 tertanggal 28 November 2011 menolak permohonan kasasi Bulog. Jadi bukti-bukti hukum kepemilikan tanah atas nama klien kami cukup kuat,” tegasnya.
Dengan berbagai pertimbangan tadi, kuasa hukum Alwi Lie mengadu ke Ombudsman RI agar lembaga tersebut menfasilitasi sekaligus memediasi pertemuan dengan pihak instansi terkait khususnya BPN kota maupun pihak yang sudah menduduki, membangun atau menempati bidang tanah milik Alwi Lie.
“Kami ingin tahu dasar terbitnya SHM di atas SHM itu apa padahal klien kami mengantongi SHM lebih awal dengan didukung sejumlah bukti-bukti hukum kepemilikan lainnya. Pertemuan itu menjadi dasar pihak kami mengambil langkah hukum selanjutnya,” pungkas Dadan.
Dikonfirmasi terkait pengaduan itu, Kepala ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo membenarkan adanya pengaduan terkait kinerja pelayanan BPN Kota Kendari.
“Laporan itu kami akan pelajari keterpenuhan syarat formil dan materilnya oleh Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan sebelum diterima dan ditindaklanjuti,” terang Mastri Susilo singkat. (***)
Reporter : Syawal