MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – DPRD Kolaka Utara terpaksa menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Agenda itu sedianya ingin mendengar klarifikasi Kepala Syahbandar Wilayah Kerja (Wilker) Kolut terkait laporan dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel secara ilegal. Namun hingga memasuki jadwal pihak syahbandar mangkir atau tidak memenuhi undangan RDP tersebut, Senin (2/1/2021).
Sedangkan sejumlah perwakilan lembaga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), perusahaan pertambangan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kolut Watch selaku pengusul RDP hadir untuk mengikuti kegiatan RDP.
Ketua Lembaga Kolut Watch, Ahmad Yarib mengungkapkan, pihak Syahbandar diduga telah mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) dan surat perintah olah gerak pada Terminal Khusus (Tersus) yang belum memiliki izin operasi.
Dari awal Kolut Watch berharap agar seluruh stakeholder terkait dengan penggunaan jasa kepelabuhanan, pada Terminal Khusus (Tersus) di Kolut konsisten menjalankan regulasi yang ada.
Keputusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 339 ayat (1). Serta Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2017, Pasal 8 dan pasal 10.
Olenya itu, lanjut Ahmad Yarib, dalam kasus dugaan pengangkutan ore nikel secara ilegal ini pihak Syahbandar dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pengusaha pertambangan.
Terkait masalah itu juga, Kolut Watch juga akan melaporkan pihak Syahbandar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Sementara itu, akibat ketidakhadiran pihak Syahbandar dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPR Kolut, Muh Zafaat Nur yang akan memimpin jalannya agenda itu harus menunda RDP dan akan dilanjutkan Kamis (4/2).
Sebelumnya pada kegiatan serupa pekan lalu, pihak Syahbandar mengutus seorang staf selaku perwakilan menghadiri RDP legislatif. Namun utusan lembaga Syahbandar tidak banyak memberikan keterangan sesuai keinginan sejumlah pihak, utamanya anggota dewan.
“Saya tidak bisa menjelaskan apa-apa Pak, karena masalah ini mungkin harus Pak Kepala Syahbandar yang bisa memberikan keterangan,” ujar Staf Syahbandar Kolut, Yuliantho dalam RDP kala itu. (***)
Reporter : A Momang