
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti besar kebijakan Pemprov Sultra soal realokasi anggaran penanganan Covid-19. Pasalnya, penetapan anggaran dinilai terlalu minim terkait sebagai bagian upaya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, Kemendagri mencatat, dari enam provinsi di Sulawesi, Sultra tergolong provinsi paling rendah menganggarkan Realokasi APBD Penanganan Covid -19 Tahun Anggaran 2020.
“Besaran relokasi anggaran hanya sebesar Rp 16,88 miliar. Nilai itu tentu belum mampu memberikan efek besar terhadap kinerja penanganan Covid-19 di tingkat Provinsi Sultra,” tutur Suhajar dalam gelar agenda Musrenbang Regional Sulawesi Tahun 2021 di Kota Kendari, Senin (19/4/2021).
Musrembang Sulawesi Tahun ini dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar. Sedangkan Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo hanya mengutus perwakilan.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri diwakili secara virtual oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro, dan Plh Dirjen Bina Bangda Sri Purwaningsih. Unsur Bappenas diwakili Mohammad Roudo dan Sekjen BKPRS Aminuddin Ilmar.
Suhajar menegaskan, provinsi dengan jumlah realokasi angganan penanganan Covid-19 terbesar berturut-turut adalah Provinsi Sulteng sebesar Rp232,52 miliar, Sulut Rp148,01 miliar, Sulbar Rp88,44 miliar, Sulsel senilai Rp44,76 miliar dan Gorontalo sebanyak Rp30,51 miliar.
“Realokasi anggaran Covid-19 itu untuk menutupi kebutuhan realisasi tiga kegiatan yaitu., Pertama, belanja kesehatan. Kedua, penyediaan jaring penggamanan sosial dan ketiga, penanganan dampak ekonomi,” terangnya.
Namun untuk dana refocusing, lanjut mantan Pj Gubernur Kepri itu, Sultra dan Sulsel cukup besar pengalokasian anggarannya. Pemprov Sulsel menetapkan dana refocusing sebesar 500 miliar dan Sultra besarannya yaitu Rp 400 miliar.
Sedangkan Sulteng, meski cukup besar penganggaran realokasi, namun dana refocusing daerah itu hanya Rp 112 miliar.
“Dana refocusing itu berbeda dengan dana realokasi. Kalau dana refocusing bersumber dari Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sedangkan dana realokasi sumbernya dari APBD,” jelasnya.
Dalam Musrenbang Regional Sulawesi itu dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur se-Sulawesi terkait kemitraan dan sinergitas pembangunan.
Gubernur Sultra Ali Mazi menegaskan, salah satu tujuan utama Musrembangreg Sulawesi ini adalah memberikan penguatan dan dorongan kepada seluruh instansi demi kemajuan pembangunan daerah maupun nasional.
āDiharapkan Pemprov se-Sulawesi dapat bersinergi sehingga harapan yang diinginkan dapat dicapai bersama. Semua itu juga demi kesejahteraan masyarakat. Signifikansi jumlah program prioritas yang ditawarkan nanti akan mempercepat pemulihan ekonomi regional Sulawesi,” kata Ali Mazi. (***)
Reporter : Juhartawan