MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara mengumumkan besaran zakat fitrah tahun ini. Penetapan tersebut hasil dari keputusan rapat unsur Pemerintah daerah, kemenag, MUI, Baznas, Ormas Islam dan lainnya. Lalu dituangkan dalam ketetapan SK Bupati Kolaka Utara.
Kepala Kemenag Kolut, Muhammad Kadir Azis, menyampaikan, besaran zakat fitrah tahun ini relatif tak jauh beda tahun 2020 lalu. Untuk besaran nilai zakat fitrah beras sebanyak 3,5 liter, Rp. 31.500 perjiwa, Jagung 3,5 liter, Rp. 17.500/jiwa dan Sagu 3,5 liter Rp. 14.500 serta infak 5.000 perjiwa
“Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 per jiwa. Jadi ini besaran nilai zakat untuk jenis pangan beras, ” tuturnya, Kamis (22/4/2021).
Untuk Jagung sebesar 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa. Sedangkan besaran nilai zakat fitrah untuk Sagu sebesar 3,5 liter dengan nilai Rp 4.142, per liter sehingga total nilainya ketika dirupiahkan Rp 14.500 per jiwa. Adapun besaran infak sebesar Rp 5.000 perjiwa.
“Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei teman-teman berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar, termasuk mengambil data harga kebutuhan pokok dari Dinas Perdagangan Kolaka Utara,” terangnya.
Khusus infak, lanjutnya, hukumnya tidak wajib seperti zakat fitrah. Tetapi besaran infak akan menentukan nilai pahalanya.
“Jadi infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa. Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh,” terangnya.
Dia pun berharap agar masyarakat segera merealisasikan kewajiban zakat dalam rentang 1-30 ramadan. Bagi masyarakat yang hanya berzakat dengan bahan pokok bisa diserahkan pada amil zakat di masjid terdekat.
“Kalau sifatnya uang tunai kita masih menunggu SK Bupati dulu. Kalau sudah turun aturannya baru secepatnya kita sosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Terpisah dihubungi, Kabag Kesra Setda Kolut, Ahmad Sanusi menegaskan hal serupa bahwa besaran zakat fitrah tahun ini masih sama dengan ramadan tahun lalu. Hal itu mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran tidak mengalami lonjakan harga berarti.
“Selanjutnya para kepala desa akan menunjuk amil zakat di desa masing-masing untuk menerima zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat,” imbuhnya. (***)
Reporter : Andi Momang