Kejari Tunggu Putusan MA Soal Dugaan Ijazah Palsu Kades Patikala

0
527
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto SH MHum

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara saat ini masih memproses dugaan ijazah palsu Dakriwan, Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala yang terpilih tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, Kala itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Bersangkutan dinilai melanggar Pasal 69 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Namun medio Agustus 2020, putusan Pengadilan Negeri Lasusua menyatakan Dakirwan bebas dari segala hukuman atau tidak terbukti menggunakan ijazah palsu.

Atas putusan itu, pihak Kejari pun sudah menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Proses itu sudah berjalan dan sisa menunggu hasil putusan.

“Waktu divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung kasasi. Hasilnya bagaimana sebaiknya kita menunggu saja biar tidak terlalu banyak interpretasi di tengah masyarakat,” ungkap Kejari Kolut, Teguh Imanto SH MHum, Selasa (27/6/2021).

Teguh juga mengungkapkan bahwa langkah upaya kasasi ke MA telah disampaikan ketika aksi unjuk rasa masyarakat. JPU memaksimalkan penyusunan memori kasasi, mengungkap lagi fakta-fakta persidangan dan melampirkan berbagai pertimbangan hukumnya.

“Jadi kami yakin Majelis Hakim MA pasti memberikan putusan seadil-adilnya. Hasilnya sudah itulah yang terbaik. Jadi kita tunggu saja yah,” ucapnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini