Kejari Kolaka Jelaskan Dasar Tuntutan Pelaku Pembunuhan Anak di Koltim

0
609
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin

MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka angkat bicara menanggapi polemik tuntutan dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan, MA (10), di Kabupaten Kolaka Timur.

Tuntutan 7 tahun 6 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku berinisial RH (17) dinilai publik, khususnya keluarga korban, terlalu rendah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menegaskan, besaran tuntutan tersebut mengacu ketat pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Ia menekankan bahwa pada saat kejadian, status RH secara hukum masih sebagai anak di bawah umur.

“Kami tegaskan sekali lagi, tuntutan JPU itu wajib mengacu pada UU SPPA sebagai hukum acaranya. Ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan sudah mengikuti perintah undang-undang karena Pelaku RH adalah anak,” jelasnya yang akrab disapa Tanil, dalam rilis resminya, Rabu (1/10/2025).

Tanil merinci landasan hukum yang diterapkan. Pertama, merujuk pada Pasal 81 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, pidana penjara bagi anak paling lama adalah setengah dari ancaman maksimum pidana bagi orang dewasa.

Kedua, dalam dakwaannya, JPU menggunakan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP (pidana mati atau seumur hidup bagi orang dewasa).

Dalam konteks ini, JPU memprioritaskan pembuktian pada Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan menerapkan asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).

“Sehingga dalam perkara ini prioritas Pasal yang dibuktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak,” terang Tanil.

Di tengah penjelasan hukumnya, Kejari Kolaka juga menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. Tanil menyatakan bahwa kelembagaannya turut berduka atas tragedi yang menimpa MA.

Merespons rencana keluarga korban yang akan melakukan aksi protes dengan mengenakan baju hitam dalam sidang lanjutan, Tanil justru menyambutnya sebagai bentuk kontrol sosial.

“Iya, kabarnya aksi itu akan memakai baju hitam. Nah saya pun akan mendukung, bahkan saya bersama JPU yang menangani perkara ini akan ikut memakai baju hitam sebagai wujud rasa duka Kejari Kolaka secara mendalam,” ucapnya.

Proses persidangan kasus pembunuhan MA ini hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kolaka, menunggu putusan hakim. (JO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini