
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) berlokasi di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolut.
Jadi kini sudah ada tiga tersangka. Dua orang sebelumnya adalah pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Kolut yaitu inisial Fa dan Fi. Dalam kasus itu Fi bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fa selaku pelaksana teknis kegiatan.
“Adapun tersangka baru berinisial S, bersangkutan adalah pejabat Kepala Desa Watuliu. Terkait itu kami telah terbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap tersangka S Nomor 110/P.3.16/FD.2/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021,” ungkap Kajari Kolut Teguh Imanto dalam konferensi pers, Senin (15/3/2021).
Dugaan keterlibatan S terungkap setelah pihak kejaksaan melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, tersangka S ternyata ikut berperan dalam transaksi jual beli tanah, merekayasa administrasi hingga menerima uang.
“Dari kasus itu, kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 30 juta. Sejauh ini upaya pemulihan kerugian keuangan negara terus kami upayakan seiring proses penggalian kasus lebih dalam,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan lahan TPU di Desa Pitulua seluas dua hektare menelan total anggaran Rp 750 juta. Realisasi proyek berjalan dua tahap yaitu tahun 2018 dan 2019. Satu hektare lahan dianggarkan Rp 350 juta. Proyek itu digarap Dinas PKPP Kolut.
Saat penyelidikan kejaksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan yaitu titik koordinat lokasi TPU masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang juga berstatus tanah milik negara.
Jaksa pun menyimpulkan ada kerugian negara senilai harga pembelian tanah karena lokasi lahan TPU milik negara juga. Kerugian itu belum termasuk kejanggalan atau mark up hitungan selisih dari transaksi jual beli tanah.
Pelanggaran lain dari proyek itu karena membuat keputusan status lahan yang menyalahi aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kolut. Seyogyanya pengalihan status lahan mesti mendapat izin dari kepala daerah. (***)
Reporter : Andi Momang