Kades Patikala Pasrah Digiring ke Rutan Kolaka Usai Tebus Denda Rp 50 Juta

0
721
Kades Patikala Dakirwan (tengah) sebelum digiring ke Rutan Kolaka menjalani vonis MA (kiri). Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Teguh Imanto (kanan).

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Dakirwan Bin Dulla pasrah menjalani eksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Jumat (13/8/2021).

Eksekusi ini dilakukan guna menjalani vonis hukuman penjara dari Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019.

Kajari Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, mengungkapkan, sebelum eksekusi terpidana Dakirwan Bin Dulla telah membayar denda sebesar Rp. 50 juta dan telah disetorkan ke kas negara.

“Kemarin, secara sukarela terpidana telah membayar denda sebesar Rp. 50 juta, sehingga hari ini kita tinggal mengupayakan eksekusi. Semoga eksekusinya berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” ungkapnya.

Teguh berharap kasus yang menimpa Kades Patikala menjadi pelajaran bagi masyarakat umum agar lebih sadar, tertib dan menaati hukum.

“Kami sengaja mengeksekusi terpidana hari ini biar tidak membuat kegaduhan. Proses cukup berjalan lancar, langsung kami giring ke rumah tahanan di Kolaka. Jadi tidak singgah lagi karena administrasinya sudah kami siapkan saat pembayaran denda,” terangnya.

Teguh Imanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada penasihat hukum dan terpidana yang sukarela dan ikhlas untuk dieksekusi.

“Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kolaka Utara yang telah berkordinasi, konsultasi dengan kami, dan juga memberikan masukan-masukan positif terhadap Dakirwan sehingga memudahkan kami untuk melakukan eksekusi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan putusan akhir. Kalaupun ada upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dan GrasiĀ  itu tidak menghalangi eksekusi.

“Kasasi itu upaya hukum terakhir kalaupun ada upaya hukum lain itu sudah masuk kategori upaya hukum luar biasa seperti PK dan Grasi, namun itu tidak menghalangi eksekusi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta atas penggunaan ijazah yang terbukti palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019.

Vonis tersebut Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pit.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54 dan seterusnya, tanggal 10 AgustusĀ  2020.

Putusan itu keluar setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengajukan kasasi usai Kepala Desa Patikala divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, pada 10 Agustus 2020 lalu. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini