MCNEWSULTRA.ID, Langara – Bagi pasangan calon perseorangan atau independen cukup terbuka untuk bersaing di Pilkada Konawe Kepulauan nanti,.
KPU setempat secara resmi mengumumkan tahapan penyerahan dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep.
Sesuai pengumuman Nomor 218/PL.02.2.-Pu/7412/KPU-Kab/XII/2019 menginformasikan bahwa calon perseorangan sudah bisa menyetor dokumen terhitung tanggal 19-23 Februari 2020 nanti di Sekretariat KPU Konkep di TPI Langara.
“Kami sudah putuskan bakal calon perseorangan harus mengantongi syarat dukungan minimal berjumlah 2.537 dukungan,” ungkap Ketua KPU Iskandar, Selasa (3/12/2019).
Menurutnya, bila berbagai ketentuan terkait jalur perseorangan baik tahapan maupun syarat kelengkapan dokumen belum sepenuhnya dipahami bisa langsung berkonsultasi ke komisioner KPU. (*)
Reporter : Kardin